Salin Artikel

7 Bulan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Akademisi Ingatkan Kasus Sengkon Karta Tahun 1974

Setelah tujuh bulan berlalu, kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut masih belum terungkap.

Hingga Senin (14/3/2022), polisi telah memeriksa 118 saksi termasuk melibatkan beberapa saksi ahli antara lain ahli sketsa wajah, dokter kesehatan jiwa hingga satuan satwa pelacak K9.

Tak hanya itu polisi juga telah membentuk tim khusus yang terdiri dari gabungan penyidik Polda Jabar dan penyidik Polres Subang untuk bekerja sama mengungkap misteri kasus pembunuhan tersebut.

Petugas juga telah melakukan olah TKP sebanyak 5 kali dan melakulan 2 kali otopsi.

Serta memeriksa kamera pengawas atau CCTV di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 kilometer. Kasus tersebut juga telah diambil alih Polda jabar sejak 15 November 2021.

Akademi ingatkan kasus Sengkon Karto

Ahli hukum pidana, Aditya Wiguna Sanjaya mengatakan dalam hukum pidana berlaku maxim in criminalibus probantiones bedent esse luce clariores atau bukti dalam perkara pidana harus lebih terang dari cahaya.

"Dalam perkara pidana, pembuktian memegang peran sentral karena dalam hukum pidana yg dicari adalah kebenaran materiil. Pembuktian ini dilakukan dari tahapan penyidikan, penuntutan sampai di persidangan. Masing-masing pejabat dalam setiap tingkat pemeriksaan punya parameter untuk membuktikan. Nah yang penting di sini adalah alat bukti," kata Aditya saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (18/3/2022).

Ia mengatakan orang awam cenderung menyamaratakan antara barang bukti dengan alat bukti. Padahal menurutnya maknanya berbeda.

"Alat bukti sudah ditentukan di dalam Pasal 184 KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa dan petunjuk. Sedangkan sampai hari ini, dalam KUHAP existing barang bukti di dalam hukum pembuktian di Indonesia bukanlah merupakan suatu alat bukti," kata dia.

Ia mengatakan melihat kasus pembunuhan di Subang secara umum, saksi-saksi yang telah diperiksa masih belum mengarah ke satu titik.

"Walaupun sudah memeriksa seribu saksi pun jika dia tidak terlibat langsung tentu akan sulit untuk menentukan tersangka," kata dia.

"Untuk kasus di Subang, bukti dalam perkara pidana harus lebih terang dari cahaya. Dalam sistem pembuktian sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang terpenuhi," kata Aditya.

Menurutnya pihak kepolisian tak harus dikejar waktu untuk menentukan tersangka karena kembali ke bukti dalam perkara pidana harus lebih terang dari cahaya.

"Jangan sampai salah tangkap. Salah orang seperti kasus Sengkon Karta tahun 1974 yang pernah menggemparkan dunia hukum tanah air," kata dia.

Ia menceritakan Sengkon dan Karta adalah petani berasal dari Bojongsari, Bekasi, Jawa Barat.

Mereka menerima vonis pengadilan negeri Bekasi dengan hukuman 12 tahun untuk Sengkon dan 7 tahun untuk Karta atas dakwaan pembunuhan dan perampokan.

Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Putusan itu berkekuatan hukum tetap, sebab Sengkon dan Karta tidak kasasi.

Mereka ditahan di LP Cipinang. Setelah menjalani separuh masa tahanan, terungkap jika Sangkon dan Karta bukan pelaku.

Namun seorang penghuni LP bernama Gunel mengaku jika ia pelaku perampokan dan pembunuhan yang dituduhkan pada Sengkon dan Karta. Gunel pun diadili dan dihukum penjara.

Namu kasus tersebut membuat Sengkon dan Karta menderita. Sengkon terkena TBC di penjara dan keluarga serta 12 anaknya berantakan.

Sawah dan tanah juga dijual untuk hidup dan membiayai perkara. Lebih tragis dialami oleh Karta yang tewas tertabrak truk tak lama setelah dibebaskan dari penjara.

"Menurut hemat saya, selama bukti belum terang sebaiknya tidak gegabah menetapkan tersangka untuk menghindari kasus Sengkon Karta berulang," pungkas dia.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/18/184800578/7-bulan-kasus-pembunuhan-ibu-dan-anak-di-subang-akademisi-ingatkan-kasus

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com