Salin Artikel

[POPULER JAWA BARAT] OC Kaligis Hirup Udara Bebas | Aturan Ganjil Genap di Bandung Masih Berlangsung

KOMPAS.com - Pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menghirup udara bebas.

OC Kaligis dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, lantaran menjalani program cuti menjelang bebas (CMB).

Sementara itu, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung juga masih menggelar ganjil genap (gage) di lima tol di Kota Bandung.

Hal itu dilakukan karena Kota Bandung masih berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) lebVel 3.

Pemberlakuan ganjil-genap tetap dilakukan di GT (Gerbang Tol) Pasteur, GT Pasirkoja, GT Kopo, GT Muhammad Toha, dan GT Buahbatu.

Berikut populer Jawa Barat selengkapnya:

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, OC Kaligis, saat ini sedang menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) sejak Selasa (15/3/2022) lalu.

"Menjalani program cuti jelang bebas," katanya saat dihubungi, Sabtu (19/3/2022).

Kata Elly, OC Kaligis sudah tak berada di Lapas Sukamiskin karena statusnya bukan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Saat ini, sambungnya, OC Kaligis berstatus sebagai klien sehingga tak harus kembali ke Lapas Sukamiskin.

Meski begitu, OC Kaligis tetap diawasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

"Beliau masih berada dalam pengawasan Bapas Bandung," ujarnya.

 

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ariek Indra Sentanu mengatakan, pihaknya masih akan menggelar ganjil genap (gage) di lima tol di Kota Bandung.

Pemberlakuan gage itu masih diberlakukan karena Kota Bandung masih berstatus PPKM level 3.

Pemberlakuan ganjil-genap tetap dilakukan di GT (Gerbang Tol) Pasteur, GT Pasirkoja, GT Kopo, GT Muhammad Toha, dan GT Buahbatu.

Pelaksanaan waktu aturan itu yakni pukul 14.00 WIB-20.00 WIB pada Jumat. Sementara untuk Sabtu dan Minggu, aturan ganjil genap diberlakukan pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB.

"Untuk gage pada pagi ini tidak berubah daripada minggu sebelumnya, Satlantas Polrestabes Bandung komitmen dan konsisten menegakan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 yang dalam penanganan Covid-19," kata Ariek saat meninjau di GT Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (19/3/2022).

 

Kecelakaan sebuah mobil minibus masuk jurang hingga menelan korban jiwa viral di media sosial

Dalam kecelakaan itu, dikabarkan bocah berusia 6 tahun ewaas.

Salah seorang warga bernama Tono mengatakan, kecalakaan maut yang mengakibatkan bocah enam tahun itu meninggal dunia itu terjadi di tanjakan Bojong, Desa Bangunjaya, Kecamatan Subang.

Kata Tono, peristiwa itu pun viral di media sosial.

"Ini dalam percakapan group saya, video kecalakaan itu terjadi di Desa Bangunjaya, Subang, Kuningan selatan," ujar Tono, dikutip dari TribunJabar.id.

Sementara itu, Kepala Desa Subang, Irin membenarkan bahwa video kecelakaan itu.

Kata Irin, peristiwa kecelakaan terjad sekitar pukul 15.00 WIB.

"Iya kang, kejadiannya sore dan berdasarkan informasi saya terima bahwa dalam mobil terjungkal hingga masuk jurang itu ada 8 penumpang berikut bocah yang menjadi korban," kata Irin.

 

Sumber: KOMPAS.com (Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Dheri Agriesta)/TribunJabar.id

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kecelakaan Maut di Kuningan, Minibus Masuk Jurang, Seorang Anak 6 Tahun Jadi Korban

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/20/054800278/-populer-jawa-barat-oc-kaligis-hirup-udara-bebas-aturan-ganjil-genap-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke