Salin Artikel

Yana Mulyana Tak Kunjung Dilantik Jadi Wali Kota Definitif Bandung, DPRD Kecewa

BANDUNG, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung kecewa dengan lambatnya proses administrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait proses penetapan dan pengangkatan Yana Mulyana dari jabatan saat ini sebagai Pelaksana tugas (Plt) menjadi Wali Kota definitif Bandung.

Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan, pihaknya sudah berkunjung ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dan Kemendagri untuk menanyakan kapan Yana Mulyana bisa segera dilantik sebagai Wali Kota definitif Bandung.

"Kita dari DPRD sudah berikhtiar, hari Selasa lalu kita menanyakan ke Pemprov Jabar kesiapan pelantikan dan sebagainya, tapi dari mereka belum ada informasi dari Mendagri. Kemudian kami datang hari Kamis lalu ke Kemendagri, tapi juga belum ada informasi. Tentu kita DPRD menyayangkan keterlambatan ini," kata Tedy di Pasar Ciwastra, Kota Bandung, Senin (21/3/2022).

Tedy menambahkan, seluruh tahapan dan proses administrasi yang diperlukan untuk menetapkan Yana Mulyana sebagai Wali Kota definitif Bandung telah ditempuh oleh Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung.

"Dari tingkat provinsi menyampaikan karena pengajuan surat melalui sistem dan ketika diupload tidak ada penolakan berarti sudah lengkap, kekurangan secara administrasi enggak ada. Kita malah menjadi bertanya-tanya, ini ada apa," jelasnya.

Lebih lanjut, Tedy menjelaskan, Yana seharusnya bisa dilantik sebelum tanggal 20 Maret 2022 agar posisi Wakil Wali Kota Bandung bisa diisi.

Sebab, menurut ketentuan, jabatan Wakil Wali Kota tidak perlu diisi jika sisa masa jabatannya kurang dari 18 bulan.

"Secara aturan seperti itu. Kita berharap ada informasi jelas terkait batas waktu yang secara hitungan harusnya 20 Maret 2022, hari Minggu kemarin, terkait informasi penetapan definitif Pak Plt menjadi Wali Kota," tuturnya.

Selain menunggu kepastian waktu pelantikan Wali Kota definitif, Tedy mengatakan, pihaknya juga meminta kejelasan terkait posisi Wakil Wali Kota apakah dapat diisi atau tidak jika sisa masa jabatannya kurang dari 18 bulan.

"Jangan sampai warga Kota Bandung pelayanannya jadi menurun karena yang dirugikan warga Kota Bandung. Karena ada berapa tugas-tugas sesuai undang-undang yang diamanatkan kepada Wakil Wali Kota, sehingga tentunya dengan kondisi seperti ini kita lihat kondisi tidak optimal," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Bandung telah mengusulkan Yana Mulyana, sebagai Wali definitif Kota Bandung di sisa masa jabatan 2018-2023.

Usulan ini tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Jumat (4/3/2022).

Sebelumnya, Yana menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung kemudian menggantikan Wali Kota Bandung, Oded M Danial yang telah diberhentikan karena meninggal dunia pada 10 Desember 2021.

Ia lalu menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung.

Pengusulan Yana sebagai Wali Kota definitif Bandung ini bersamaan dengan pemberhentiannya sebagai Wakil Wali Kota Bandung.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/21/132339678/yana-mulyana-tak-kunjung-dilantik-jadi-wali-kota-definitif-bandung-dprd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke