Salin Artikel

Berkas Perkara Berita Bohong Bahar bin Smith Telah Dilimpahkan ke PN Bandung

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara dugaan penyebaran berita bohong dengan tersangka Habib Bahar bin Smith dan Tatan Rustandi ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Bertempat Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata St Nomor 74-80 Cihapit Bandung Wetan Kota Bandung, telah dilaksanakan Pelimpahan Berkas Perkara Tindak Pidana Umum (P-31) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus Bandung," ucap Kepala Penerangan Hukum Dodi Gazalai Emil dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Dikatakan, pelimpahan tersebut dilakukan Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung pada Senin (21/3/2022) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut Dodi, tersangka Bahar dan tersangka Tatan Rustandi sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Seperti diketahui, kasus berita bohong ini terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, saat itu Bahar sedang melakukan ceramah.

Rekaman video tersebut diunggah dan disebar tersangka TR ke akun YouTube.

Bahar sendiri telah diperiksa pada tanggal 3 Januari 2022 lalu. Usai diperiksa kurang lebih 9 jam, polisi menetapkan tersangka dan menahan Bahar bin Smith di Mapolda Jabar.

Setelah berkas perkara berhasil dilengkapi, penyidik menyerahkan berkas, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Polda Jabar.

Adapun penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut, antara lain flashdisk, 1 unit laptop, handphone, screenshot Postingan video dari akun youtube Tatan Rustandi Official yang berjudul“MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH, serta barang bukti lainnya.

Terdakwa Tatan Rustandi dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022 di rumah tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung selama 20  hari.

Sedangkan terdakwa Habib Bahar bin Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/22/092203878/berkas-perkara-berita-bohong-bahar-bin-smith-telah-dilimpahkan-ke-pn-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke