Salin Artikel

Ini Beberapa Alasan Persidangan Bahar bin Smith Dipindahkan ke PN Bandung, Salah Satunya soal Keamanan

BANDUNG, KOMPAS.com - Persidangan Bahar bin Smith dan Tatan Rustandi yang menjadi tersangka dalam perkara berita bohong rencananya digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung atau Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Hal tersebut dilakukan lantaran tempat kejadian perkara (TKP) atau locus dikti perkara tersebut di wilayah Kabupaten Bandung.

Akan tetapi, seiring waktu dan pertimbangan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memindahkan persidangan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Lalu, apa alasan pemindahan pelaksanaan pengadilan Bahar ke Pengadilan Negeri Bandung?

Kepala Penerangan Hukum Dodi Gazali Emil mengungkapkan alasan pemindahan tersebut.

Menurut dia, persidangan yang awalnya akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung itu dipindahkan ke Pengadilan Negeri Bandung dengan alasan mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 75/KMA/SK/III/2022.

"Tentang penunjukan Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Bahar Bin Smith dan tersangka Tatan Rustandi," kata Dodi dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Menurut Dodi, ada alasan dan pertimbangan yang melatarbelakangi pemindahan pelaksanaan sidang itu, salah satunya keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Situasi dan kondisi Kabupaten Bandung yang selama ini kondusif, sehingga dikhawatirkan dengan dilaksanakannya persidangan perkara tersebut akan berpengaruh pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat setempat," kata Dodi.

Walaupun persidangan dilakukan secara daring (online), lanjut Dodi, tidak menutup kemungkinan akan mengundang massa pendukung sehingga terjadi kerumunan massa di saat pandemi Covid-19.

"Sesuai Pasal 85 KUHAP atas alasan situasi dan membahayakan apabila perkara yang bersangkutan diadili di tempat kejadian perkara (locus delicti), serta demi efektivitas dan efisiensi penanganan perkara tersebut, maka beralasan bila persidangan dilaksanakan di luar wilayah Pengadilan Negeri Bale Bandung," ucapnya.

"Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan atau ditunjuk sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama kedua terdakwa tersebut," pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus berita bohong ini terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, saat itu Bahar sedang melakukan ceramah.

Rekaman video tersebut diunggah dan disebar tersangka TR ke akun YouTube.

Bahar telah diperiksa pada tanggal 3 Januari 2022.

Usai diperiksa lebih kurang sembilan jam, polisi menetapkan tersangka dan menahan Bahar bin Smith di Mapolda Jabar.

Setelah berkas perkara berhasil dilengkapi, penyidik menyerahkan berkas, tersangka, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jabar dan JPU Kejari Kabupaten Bandung.

Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Polda Jabar.

Adapun penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut, antara lain flashdisk, satu unit laptop, ponsel, screenshot unggahan video dari akun YouTube Tatan Rustandi Official yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH, serta barang bukti lainnya.

Tatan Rustandi ditahan terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai tanggal 8 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung selama 20  hari.

Sementara itu, terdakwa Habib Bahar bin Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai tanggal 8 Maret 2022.

Pada Senin (21/3/2022) siang, Kejati Jabar telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bandung.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/22/101638078/ini-beberapa-alasan-persidangan-bahar-bin-smith-dipindahkan-ke-pn-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke