Salin Artikel

Kasus Moge Tabrak Bocah Kembar, Polisi Sudah Kirim Berkas Perkara ke Kejaksaan

CIAMIS, KOMPAS.com - Penyidikan kasus kecelakaan motor gede yang mengakibatkan bocah kembar, Hasan dan Husen meninggal dunia di Pangandaran, terus dilakukan penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ciamis.

Perkembangan terbaru, penyidik sudah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ciamis.

"(Saat ini sudah) tahap 1 pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Ciamis," kata Kasatlantas Polres Ciamis, Ajun Komisaris Polisi Zanuar Cahyo Wibowo melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/3/2022).

Berkas perkara tersebut nantinya akan diperiksa dan dikoreksi oleh jaksa. Jika ada berkas yang belum lengkap, akan dikembalikan ke penyidik dan dilengkapi.

Berkas kemudian dikirim kembali ke Kejaksaan.

"Apabila dinyatakan lengkap oleh jaksa baru pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2)," jelas Zanuar.

Sebelumnya, Polres Ciamis menetapkan tersangka terhadap AW dan APP, dua pengendara motor gede yang terlibat kecelakaan hingga mengakibatkan bocah kembar, Hasan dan Husen meninggal dunia di Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Keduanya ditahan di ruang tahanan mapolres.

Penetapan tersangka ini, setelah polisi mengadakan gelar perkara. Selain itu, setelah memeriksa saksi-saksi dan barang bukti.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal tersebut berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/23/114612678/kasus-moge-tabrak-bocah-kembar-polisi-sudah-kirim-berkas-perkara-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke