Salin Artikel

Kapolri: Usut Tindak Pidana Pencucian Uang Bandar Sabu 1,196 Ton di Pangandaran

BANDUNG, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta petugas melakukan pelacakan proses tindak pidana pencucian uang (TPPU) pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap di Pantai Madasari Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Seperti diketahui, Polda Jabar berhasil mengungkap sabu seberat 1,196 ton.

"Tolong lakukan tracing, proses TPPU terhadap pelaku atau bandar narkoba ini," ucap Listyo saat rilis pengungkapan sabu 1,196 ton di Pusat Pendidikan intelijen, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022).

Hal tersebut dilakukannya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku yang diketahui berinisial HM (41), HH (39), AH (38), MH (20), dan AH (27).

"Sehingga, mereka jera terhadap apa yang telah dilakukan," ucap Listyo.

Listyo juga mengimbau kepada Kejaksaan Pengadilan Negeri untuk memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku.

"Kita memiliki tugas untuk menjaga agar generasi muda kita terjaga dari ancaman narkoba," ucapnya.

Ia juga meminta peningkatan informasi terkait pengedaran narkoba ini agar dengan segera dilakukan penindakan guna menangkal peredaran narkoba.

"Saya mohon informasi tingkatkan terus, kerja sama, sehingga kita memiliki daya tangkal daya cegah terhadap bahaya dari penyalahgunaan narkoba," kata Listyo.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengungkap sabu seberat 1,196 ton di Pantai Madasari Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Dari pengungkapan ini, polisi menangkap lima orang tersangka, salah satunya seorang warga negara asing yang berasal dari Afghanistan.

Sabu seberat lebih dari 1 ton ini pun dibawa melalui jalur laut, dengan cara membawanya dari perahu ke perahu (ship to ship).

Jika dirupiahkan, sabu tersebut mencapai triliunan rupiah. Meski begitu, dengan adanya ungkapan ini, Listyo menyebut bahwa petugas berhasil menyelamatkan lebih kurang 5.950.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Dari pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti, seperti perahu nelayan, tiga mobil untuk mengangkut, ponsel, ATM, airsoft gun, serta rekaman CCTV.

Atas perbuatan tersangka ini, polisi menerapkan Pasal 112, 113, 114, 115, dan Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup 20 tahun.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/24/162252278/kapolri-usut-tindak-pidana-pencucian-uang-bandar-sabu-1196-ton-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke