Salin Artikel

Kasus 1 Ton Sabu di Pangandaran, Mantan Pebalap Perempuan Tak Terbukti Terlibat, Ini Kata Polisi

Di lokasi penangkapan, polisi mengamankan beberapa orang termasuk satu warga Afganistan dan NS (26), seorang perempuan yang diketahui sebagai mantan pebalap perempuan.

Dari hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan lima tersangka yakni HM (41), HH (39), AH (38), MH (20), dan AH (27).

Sementara NS tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terbukti terlibat.

"Memang ada satu yang diamankan berinisial NS, tapi dalam lidik dan keterangan yang diperoleh, yang bersangkutan belum ada keterkaitan dengan jaringan ini atau rangkaian tindak pidana ini," ujar Kabid Humas Polda, Kombes Pol Ibrahim Tompo, sesuai jumpa pers di Soreang Kabupaten Bandung, Kamis (23/3/202

Kombes Pol Ibrahim menjelaskan NS diketahui merupakan kekasih dari salah satu tersangka berinsial MH, warga negara Afganistan.

Saat itu, NS diajak oleh MH dan tidak tahu bahwa MH akan membawa sabu.

"Dari keterangan yang kita peroleh, yang bersangkutan ini merupakan pacar dari salah satu tersangka berinisal MH," katanya.

Sementara itu, dari kelima tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing.

Pelaku SA, merupakan tersangka yang menerima sabu dari HM. Lalu, HM merupakan tersangka yang berperan sebagai pengendali sabu.

Kemudian MH yang merupakan warga negara asing asal Afghanistan, berperan mengawasi proses distribusi sabu dari Iran.

Dua pelaku lainnya yakni HH dan AH, merupakan warga setempat yang berperan sebagai sopir sekaligus mengantarkan sabu untuk diedarkan.

Ia ditangkap di di Kampung Ciliung, Kelurahan Ciliung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Pada saat itu ditemukan barbuk 6 gram sabu," ucap Listyo di Pusat Pendidikan intelijen, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022).

Dari pengungkapan itu, petugas kemudian melakukan pendalaman hingga mendapat informasi akan ada pengiriman sabu dan titiknya masih dicari.

Hasil penelusuran, polisi mengarah pada dua nama yang kemudian dilakukan pembuntutan.

Polisi pun mendapatkan informasi adanya transaksi sabu dari kapal ke kapal (ship to ship) di wilayah pelabuhan selatan.

"Polri melakukan pencarian. Alhamdulillah, didapati empat tersangka yang saat itu baru saja selesai melakukan transaksi ship to ship di tengah laut dan kemudian membawa kapalnya untuk berlabuh atau bersandar di wilayah Pangandaran pada saat pelaku empat orang memindahkan dari perahu ke mobil, maka kita amankan," ucapnya.

Listyo mengatakan, lima pelaku penyelundupan sabu tersebut terancam hukuman maksimal pidana mati.

"Atas perbuatan tersangka ini, Polri menerapkan Pasal 112, 113, 114, 115, dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup 20 tahun," ucap Listyo.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi | Editor : I Kadek Wira Aditya), Tribun Jabar

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/24/181800678/kasus-1-ton-sabu-di-pangandaran-mantan-pebalap-perempuan-tak-terbukti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke