Salin Artikel

Kejari Karawang Musnahkan 537 Gram Sabu dan 3,6 Kilogram Ganja

KARAWANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memusnahkan 537 gram sabu dan 3,6 kilogram ganja. Keduanya merupakan barang bukti kejahatan yang terjadi di Karawang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karawang Heri Priharianto mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah kasus hukumnya dinyatakan inkrah.

Putusan inkrah adalah proses penyelesaian akhir dari suatu perkara perdata yang telah diputus oleh pengadilan.

Heri mengatakan, Kejari Karawang menilai perlu melakukan pemusnahan barang bukti setelah perkaranya selesai di persidangan.

"Semua barang bukti kita musnahkan karena perkaranya sudah selesai," kata Heri di sela pemusnahan barang bukti kejahatan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Selasa (29/3/22).

Heri mengatakan, sebanyak 537,002 gram sabu-sabu dan 3,6 kilo ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sedangkan senjata tajam jenis golok sejumlah 4 buah, celurit 3 buah, dan pisau 10 buah dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.

Kejaksaan juga memusnahkan 7 tong bahan baku kosmetik warna putih dan 4 tong warna kuning.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar, potong-potong atau diblender. Itu kita lakukan agar barang tersebut tidak bisa digunakan lagi," katanya.

Selain itu, kata Heri, barang bukti pendukung kejahatan, seperti kunci leter T sebanyak 62 buah, gunting 5 buah, obeng 8 buah, handphone 115 buah, dan timbangan elektrik sebanyak 16 buah turut dimusnahkan.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/29/091801978/kejari-karawang-musnahkan-537-gram-sabu-dan-36-kilogram-ganja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke