Salin Artikel

Bahar bin Smith Tolak Hadir di Sidang "Online", Minta Sidang "Offline"

BANDUNG, KOMPAS.com - Bahar bin Smith tidak hadir dalam persidangan perdana terkait dugaan berita bohong yang dilakukan secara online.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tampak ruang sidang sudah dihadiri hakim, jaksa penuntut umum, dan 17 orang Kuasa Hukum Bahar bin Smith, serta sebuah layar monitor yang terpampang di depan pengunjung sidang dan depan hakim.

Di layar monitor itu terlihat tiga frame yang memperlihatkan kondisi di ruang persidangan, dan salah satu frame yang memperlihatkan layar untuk Bahar.

Namun, dalam layar tersebut Bahar tak terlihat batang hidungnya. Hakim menunggu bahar untuk hadir.

"Habib Baharnya sudah hadir?," tanya hakim.

Setelah menunggu beberapa waktu, akhirnya ada informasi bahwa Bahar enggan menghadiri persidangan yang dilaksanakan secara online.

"Ada kabar Habib Bahar tak berkenan untuk menghadiri sidang," kata Jaksa Suharja dalam pengadilan perdana penyebaran berita bohong di pengadilan Negeri Bandung, Selasa (29/3/2022).

Hal tersebut kemudian ditangapi Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuan Kota yang berkata bahwa kliennya itu enggan keluar ruangan.

"Habib Bahar tak berkeinginan untuk keluar dari ruangan tahanan, karena yang bersangkutan berkenan untuk sidang offline," ucap kuasa hukum

Kuasa hukum Bahar kemudian menambahkan bahwa kliennya ingin dihadirkan dalam sidang.

"Kita minta dihadirkan (ke ruang sidang)," tambahnya.

Menanggapi permintaan Bahar, Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani mengatakan bahwa pihaknya tak keberatan sepanjang berkoordinasi dengan jaksa dan hakim.

Hakim juga mempertimbangkan terkait tempat pelaksanaan persidangan, dan meminta jaksa berkoordinasi dengan intansi terkait.

"Majelis hakim tidak keberatan apabila pemeriksaan pada perkara Habib Bahar dilaksanakan secara offline," ucap Dodong.

Hakim juga meminta kuasa hukum Bahar untuk berkoordinasi dengan jaksa dan kepolisian terkait massa pendungkung Bahar agar menjaga kondusifitas persidangan.

"Mohon karena yang bersangkutan adalah habib tentu jemaahnya banyak, mungkin di ruangan apapun tak bisa dimasukan semua maka bisa dikoordinasikan dengan baik dengan jaksa dan kepolisian," kata Hakim.

"Bagaimanapun mengenai kondisi tersebut, jangan sampai terjadi keributan karena kita akan masuk bulan ramadhan. saya ingin persidangan kondusif," tambahnya.

Hakim juga memutuskan bahwa sidang dakwaan ditunda dan akan digelar kembali pada tangga 5 April mendatang. Namun hakim belum menentukan tempat persidangan dan menyerahkannya kepada Jaksa.

"Mohon untuk dipatuhi bahwa persidangan secara offline akan dilaksanakan tanggal 5 April 2022 pada saat kita sudah melaksanakan ibadah puasa, mohon dijaga agar puasa kita mendapat keberkahan, demikian," kata Dodong.

"Sekali lagi, kami menunggu dari jaksa penuntut umum sidang di mana untuk dihadirkan terdakwa," lanjut Dodong.

Rencana, sidang Bahar bin Smith akan digelar seminggu dua kali yakni pada hari Selasa dan Kamis.

Seperti diketahui, kasus berita bohong ini terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, saat itu Bahar sedang melakukan ceramah. Rekaman video tersebut diunggah dan disebar tersangka TR ke akun Youtube.

Bahar sendiri telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 3 Januari 2022 lalu, usai diperiksa kurang lebih 9 jam, polisi menetapkan tersangka dan menahan Bahar bin Smith di Mapolda Jabar.

Setelah berkas perkara berhasil dilengkapi, penyidik menyerahkan berkas, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Polda Jabar

Adapun penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut, antara lain flashdisk, 1 unit laptop, handphone, Screenshoot Postingan video dari akun youtube Tatan Rustandi Official yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH, serta barang bukti lainnya.

Selanjutnya terhadap Terdakwa Tatan Rustandi dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 08 Maret 2022 di Rutan (Rumah Tahanan) Polrestabes Bandung selama 20 (dua puluh) hari.

Sedangkan Terdakwa Habib Bahar bin Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 08 Maret 2022.

Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/29/124824078/bahar-bin-smith-tolak-hadir-di-sidang-online-minta-sidang-offline

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke