NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Minta Sidang Offline, Bahar bin Smith Tolak Keluar dari Sel Tahanan untuk Jalani Sidang Kasus Berita Bohong

Bahar menginginkan agar sidang digelar secara offline, bukan online.

Majelis hakim yang sudah berada di ruang sidang virtual kemudian menanyakan keberadaan Bahar.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja menjelaskan bahwa Bahar enggan untuk menghadiri sidang.

Hal tersebut kemudian ditanggapi kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuan Kota.

"Habib Bahar tak berkeinginan untuk keluar dari ruangan tahanan, karena yang bersangkutan berkenan untuk sidang offline," ucap Ichwan. 

"Kita minta dihadirkan (hadir langsung di ruang sidang)," ujar dia.

Menanggapi permintaan Bahar, Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani mengatakan, pihaknya tak keberatan dengan permintaan itu, sepanjang berkoordinasi dengan jaksa dan hakim.

Hakim juga mempertimbangkan terkait tempat pelaksanaan persidangan dan meminta jaksa berkoordinasi dengan intansi terkait.

Hakim juga meminta kuasa hukum Bahar untuk berkoordinasi dengan jaksa dan kepolisian terkait massa pendungkung Bahar agar menjaga kondusifitas persidangan.

"Mohon karena yang bersangkutan adalah habib, tentu jemaahnya banyak. Mungkin di ruangan apa pun tak bisa dimasukkan semua, maka bisa dikoordinasikan dengan baik dengan jaksa dan kepolisian," kata Dodong.

Hakim akhirnya memutuskan sidang dakwaan ditunda dan akan digelar kembali pada 5 April 2022 serta menyetujui sidang digelar secara offline.

"Mohon untuk dipatuhi bahwa persidangan secara offline akan dilaksanakan tanggal 5 April 2022 pada saat kita sudah melaksanakan ibadah puasa. Mohon dijaga agar puasa kita mendapat keberkahan, demikian," kata Dodong.


Kenapa meminta sidang offline?

Kuasa hukum Bahar, Ichwan mengatakan, pihaknya telah menyampaikan keinginan kliennya yang meminta persidangan dilakukan secara offline.

"Alasannya, pertama, agar keadilan bisa ditegakkan karena menghadirkan langsung terdakwa dan beliau berhak melakukan pembelaan secara langsung," ucap Ichwan, usai persidangan.

"Kedua, media-media yang sudah kita sampaikan di muka hakim mencontohkan, ada lima hal yang mengganggu sinyal. Sidang Habib Rizieq pun dilakukan secara offline, Haji Munarman pun secara offline, penista agama Kece dan Ferdinand semua offline. Ini masalahnya di mana, balapan sudah mulai, konser musik sudah mulai, mana lagi itu alasannya," tambah Ichwan.

Sebelumnya diberitakan, Bahar bin Smith diadili untuk dugaan kasus berita bohong yang terjadi pada 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.

Saat itu Bahar sedang melakukan ceramah. Rekaman video tersebut diunggah dan disebar warga berinisial TR ke akun YouTube. 

Bahar telah diperiksa pada 3 Januari 2022. Usai diperiksa kurang lebih 9 jam, Bahar ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dan ditahan di Mapolda Jabar.

Setelah berkas perkara berhasil dilengkapi, penyidik menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Kamis (17/2/2022)  pukul 10.00 WIB di Polda Jabar

Barang bukti tindak pidana yang diserahkan, antara lain flashdisk, 1 unit laptop, ponsel, tangkapan layar unggahan video dari akun YouTube TR yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH, serta barang bukti lainnya.

Selanjutnya, TR yang dijadikan tersangka karena mengunggah video itu, ditahan pada 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022 di Rutan (Rumah Tahanan) Polrestabes Bandung selama 20 (dua puluh) hari.

Sedangkan Bahar ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022.

Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana. (Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor Khairina)

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/29/180411178/minta-sidang-offline-bahar-bin-smith-tolak-keluar-dari-sel-tahanan-untuk

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke