Salin Artikel

Diduga Melakukan Pemerasan, Kejati Jabar Tangkap 2 Oknum BPK RI

BANDUNG, KOMPAS com - Dua orang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejari Bekasi.

Adapun dua orang tersebut diketahui berinisial AMR dan F. Keduanya diamankan di kantor BKAD Kabupaten Bekasi pada Rabu 30 Maret 2022.

"Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan didukung oleh Tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan pengamanan terhadap dua orang oknum BPK Perwakilan Jawa Barat inisial AMR dan F di kantor BKAD Kabupaten Bekasi," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana melalui keterangannya, Rabu (30/3/2022).

Menurut Asep, keduanya diduga melakukan pemerasan dengan dalih pemeriksaan kepada RSUD di Bekasi hingga Puskesmas.

"Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kedua orang oknum BPK Perwakilan Jawa Barat tersebut dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan Kabupatem Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi," kata Asep.

Penyidik Kejaksaan telah melakukan penggeledahan terhadap kamar tempat menginap oknum BPK tersebut selama melakukan audit di Kabupaten Bekasi.

"Selama melakukan audit di Kab. Bekasi, para auditor BPK tersebut menepati 4 unit kamar di apartemen Oakwood Kecamatan Cikarang Selatan Kab. Bekasi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodi Gazali Emil.

Dari penggeledahan itu, penyidik juga mengamankan uang dengan pecahan seratus ribu, dan lima puluh ribu dalam tas ransel sebanyak Rp 350 juta dari salah satu kamar yang dihuni oleh auditor BPK Perwakilan Jawa Barat berinisial F.

Penggeledahan itu disaksikan oleh pihak manajemen apartemen Oakwood dan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1195/M.2.31/Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret.

Saat ini ada dua orang auditor BPK yang diamankan itu masih dimintai keterangan lebih lanjut atas permasalahan tersebut.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/31/101437078/diduga-melakukan-pemerasan-kejati-jabar-tangkap-2-oknum-bpk-ri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke