Salin Artikel

Ini Modus 2 Oknum BPK Jabar Peras RS dan Puskesmas di Kabupaten Bekasi

BANDUNG, KOMPAS.com -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menangkap dua oknum pegawai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat, berinisial AMR dan F.

Keduanya terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap RSUD Cabang Bungin dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N. Mulyana, keduanya melakukan pemerasan dengan menyampaikan ada temuan masalah terkait laporan pertanggungjawaban dan akan mengungkapnya.

"Jadi modusnya, dia (pelaku) menyampaikan ada temuan dan akan menegokan (untuk menyelesaikan masalah). Kalau tidak memberikan uang dengan jumlah tertentu, maka akan diungkap," ucap Asep, Kamis (31/3/2022).

Menurut Asep, oknum AMR dan F meminta uang dengan jumlah cukup besar dari rumah sakit dan masing-masing puskesmas.

"Yang diminta kurang lebih Rp 500 juta (untuk) rumah sakit. Dan masing-masing puskesmas diminta Rp 20 juta per Puskesmas," kata Asep

Akibat permintaan AMR dan F, sejumlah staf Rumah Sakit sampai meminjam uang ke Bank.

"Ketika RS tidak mampu (membayar Rp 500 juta), ada sejumlah staf yang meminjam uang di salah satu bank. (Akhirnya RS) menyerahkan Rp 100 juta itu," tambah Asep.

AMR dan F yang merupakan auditor BPK Perwakilan Jawa Barat diamankan di kantor BKAD Kabupaten Bekasi pada Rabu (30/3/2022).

Tim kejaksaan juga sempat menggeledah apartemen yang dihuni pelaku F dan berhasil mengamankan uang Rp 350 juta.

"Ini barang bukti HP, uang pecahan 50 dan 100 ribu itu uang yang diserahkan kepada yang bersangkutan," ucap Asep.

Saat ini ada dua orang auditor BPK yang diamankan itu masih dimintai keterangan lebih lanjut atas permasalahan tersebut.

https://bandung.kompas.com/read/2022/03/31/124850278/ini-modus-2-oknum-bpk-jabar-peras-rs-dan-puskesmas-di-kabupaten-bekasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke