Salin Artikel

Polisi Ringkus Sindikat Curanmor, Angkut Motor Curian Pakai Sedan

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tasikmalaya diringkus Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Indihiang, Polres Kota (Polresta) Tasikmalaya.

Mereka adalah KA (23), RR (30) dan DS (24) warga Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, yang terpaksa ditembak dan seorang lagi sebagai penadah berhasil ditangkap inisial AJ (35) warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Dalam aksinya mereka membawa motor hasil curian memakai mobil sedan mewah Honda Jazz warna putih yang dibawa komplotan itu supaya tak dicurigai para korban dan masyarakat sekitar.

"Polsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya berhasil meringkus 4 pelaku sindikat pencurian kendaran roda dua. 3 orang pelaku terpaksa ditembak polisi. Dalam aksinya mereka mengangkut motor curian memakai mobil sedan mewah supaya tak dicurigai korban dan para pelaku," jelas Kepala Polsek Indihiang Polresta Tasikmalaya, Kompol Didik Rohim Hadi, Sabtu (2/4/2022).

Sementara itu, Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan menyebut, dari komplotan itu 16 motor curian dan 1 mobil sedan beserta alat-alat kejahatannya berhasil diamankan.

Seperti kunci modifikasi letter T dan berbagai kunci lainnya di ketiga pelaku yang ditembak saat hendak melarikan diri usai ditangkap polisi.

"Para pelaku telah beraksi (mencuri motor, Red) di beberapa lokasi. Diantaranya, wilayah Kecamatan Indihiang, Tawang, Rajapolah, Cihideung dan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya," terangnya.

Saat beraksi, tambah Aszhari, para tersangka merusak kunci kontak dengan menggunakan astag dan leter T lalu dimasukan ke mobil sedan yang dibawa para pelaku.

Kendaraan hasil curian mereka jual kepada penadah dengan harga antara Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta tergantung kondisi motor.

"Kita pun mengamankan mobil sedan Honda Jazz berwarna putih yang dipakai komplotan ini dalam beraksi," kata dia.

Kini, mereka mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka diancam Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 7 tahun kurungan," jelasnya. 

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/02/124102378/polisi-ringkus-sindikat-curanmor-angkut-motor-curian-pakai-sedan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke