Salin Artikel

Warung Makan Pinggir Jalan di Karawang Wajib Pasang Tirai Selama Ramadhan

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang Yudi Yudiawan mengatakan, imbauan tersebut disampaikan pada surat edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 hijriah.

Dalam SE itu disebutkan warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya di siang hari dan menutup usahanya dengan tabir untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1443 hijriah.

Adapun rumah makan, cafe atau restoran diimbau buka sampai pukul 21.00 WIB dengan pembatasan kapasitas sesuai level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku.

"Warung nasi hingga restoran tidak tutup total karena berkaitan dengan pemulihan ekonomi," kata Yudi saat dihubungi, Minggu (3/4/2022).

Meskipun boleh buka, kata Yudi, warung nasi hingga restoran itu tetap diminta menyesuaian.

Adapun pengawasannya akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan instansi vertikal terkait, seperti TNI dan Polri.

Hari pertama puasa Ramadhan diketahui telah dimulai pada 3 April 2022 sesuai keputusan pemerintah. 

Sementara untuk Muhammadiyah telah memulai puasa terlebih dulu pada 2 April kemarin. 

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/03/121834778/warung-makan-pinggir-jalan-di-karawang-wajib-pasang-tirai-selama-ramadhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke