Salin Artikel

Hakim Tolak Pembekuan Yayasan Milik Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan

BANDUNG, KOMPAS.com - Pembekuan yayasan milik Herry Wirawan tak mendapatkan persetujuan atau tak dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. 

Hakim menilai, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan tindakan Herry.

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama. Bahwa yayasan merupakan subyek hukum tersendiri," ucap hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro melalui dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Menurut Hakim, dalam fakta persidangan, yang terungkap adalah perbuatan terdakwa sebagai subyek hukum. Karena itu, kasus ini tidak ada kaitannya dengan yayasan.

"Sehingga dengan demikian, pendapat hukum majelis hakim tingkat pertama diambil sebagai keyakinan majelis hakim tingkat banding," ucap Hakim.

Meski begitu, Hakim menerima banding dari jaksa yang meminta hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim.

Hakim juga membebankan restitusi atau ganti rugi para korban kepada Herry wirawan dengan total biaya mencapai Rp 300 juta.

Adapun pembayaran tersebut dilakukan dengan cara merampas aset harta milik Herry.

Seperti diketahui, aset tersebut meliputi Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Ponpes Tahfidz Madani.

Nantinya, aset-aset itu akan dipergunakan bagi kepentingan biaya pendidikan dan hidup anak-anak korban hingga dewasa nanti.

Hal ini dilakukan lantaran Herry dinilai telah merugikan kerugian bagi para korban baik secara materil maupun moril.

Sebelumnya diberitakan Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan Pesantren, Hotel, hingga Apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan, terdakwa memperkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/04/183003078/hakim-tolak-pembekuan-yayasan-milik-pemerkosa-13-santriwati-herry-wirawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke