Salin Artikel

Kriminolog Sebut Herry Wirawan Bisa Tolak Vonis Hukuman Mati PT Bandung

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Senin (4/4/2022).

Menanggapi hal tersebut, Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas mengatakan, masih ada satu tahap yang harus dilalui yakni kasasi.

Sebab Herry Wirawan masih bisa menolak putusan PT Bandung dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tinggal nanti dari terdakwa dan advokatnya, apakah akan melakukan upaya kasasi ke MK. Masih ada satu tahap lagi, kasasi ke MK," ucapnya.

Mengenai vonis hukuman mati, Nandang mengungkapkan, PT Bandung menerima permintaan banding jaksa penuntut umum (JPU) dan memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kewajiban membayar restitusi.

"Tentunya sesuai dengan keinginan jaksa yang ingin maksimal, memang jaksa yakin apa yang didakwakannya itu sesuai dengan temuan yang ada di lapangan, dari saksi, korban dan lainnya, termasuk fakta empirisnya demikian, makanya jaksa menuntut pidana mati, termasuk restitusi," beber Nandang seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Menurut dia, JPU dalam tuntutan dan bandingnya sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk kelanjutan hidup para korban pemerkosaan.

"Jaksa berpikir bukan hanya kepentingan syok terapi bagi yang lainnya, tapi juga berpikir untuk korban itu belasan anak itu," ucap dia.

Mengenai yayasan milik Herry Wirawan yang tidak dibekukan pengadilan, ia mengatakan, kewenangannya ada Kemenkum HAM. Namun memang akan lebih kuat bila hakim menetapkan.

"Nanti Kemenkum HAM mengeksekusi dari hakim. Saya agak sanksi juga walaupun tidak dibubarkan, tapi dianya sudah tidak ada, secara alami yayasannya akan mati juga," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul Komentar Kriminolog Soal Vonis Terbaru Herry Wirawan: Masih Ada Satu Tahap Lagi

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/04/192440378/kriminolog-sebut-herry-wirawan-bisa-tolak-vonis-hukuman-mati-pt-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke