Salin Artikel

Cerita Pendamping Saat Korban Mendapat Kabar Vonis Mati Herry Wirawan

GARUT, KOMPAS.com - Para korban mengaku puas dengan vonis mati yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung ke Herry Wirawan. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari Gunawan, yang selama ini mendampingi para korban.

"Saya ada grup Whats App dengan anak-anak, tadi siang saya informasikan putusannya di grup dan anak-anak merasa puas," ujar Diah, Senin (4/4/2022) petang.

Diah menuturkan, P2TP2A menilai kekerasan seksual pada anak kejahatan luar biasa. Dampak buruk yang dirasakan korban berat. Untuk itu, pelakunya harus dihukum berat. 

"Hukuman berat juga penting untuk memberi efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi semua agar tidak melakukan kejahatan ini," beber dia.

Diah melihat, perlu upaya besar untuk membantu anak-anak bisa kembali bangkit dan menjalani kehidupannya kembali.

Terutama, melindungi anak agar tidak menjadi korban dua kali. Karena itu, perlu ada payung hukum dari pemerintah untuk melindungi para korban.

"Menjaga dan melindungi mereka agar tidak sampai jadi korban lagi itu susah. Kalau identitasnya terungkap misalnya, kan mereka bisa dua kali jadi korban, korban pelaku, korban stigma masyarakat," beber dia.

Karena itu, P2TP2A selama ini melakukan berbagai upaya melindungi anak-anak agar identitasnya tidak sampai terbuka ke publik.

Bukan hanya nama-nama korban, namun semua yang identik dengan korban pun harus ditutup.

"Sekarang mereka sudah semangat lagi, mau sekolah, ada yang baru selesai ujian paket, sebelum puasa saya kumpul dengan mereka acara kuramasan, kita cerita-cerita," kata Diah.

Diah berharap, semua pihak bisa menahan diri untuk mengakses para korban secara langsung ke lingkungannya. Karena, saat ini mereka baru memulai langkah baru.

Diah pun mengapresiasi kepedulian banyak pihak kepada korban selama ini lewat berbagai bantuan yang diberikan.

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/04/195001278/cerita-pendamping-saat-korban-mendapat-kabar-vonis-mati-herry-wirawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke