Salin Artikel

Majalis Hakim Tak Keberatan, Bahar Bin Smith Akan Hadir Secara Langsung di Persidangan Besok

BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim tak keberatan dengan permintaan kuasa Hukum agar terdakwa Bahar bin Smith dihadirkan secara langsung dalam persidangan kasus berita bohong.

Dengan adanya keputusan itu, maka Bahar dipastikan hadir di muka persidangan yang akan di gelar besok, Selasa (4/4/2022).

Hal tersebut dibenarkan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung Entis Sutisna yang ditemui di PN Bandung, Senin (4/4/2022).

Adapun, rencana persidangan akan bertempat di PN Bandung.

"Iya (Hadir), (tempat) tetap di PN Bandung," kata Entis .

Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith enggan hadir dalam persidangan online dan meminta persidangan dilakukan secara offline.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta kemudian meminta kliennya dihadirkan dalam persidangan secara langsung.

Hal ini kemudian ditanggapi majelis hakim yang tak keberatan dengan hadirnya Bahar dalam persidangan.

Ichwan mengungkapkan, alasan mengapa kliennya itu berkeinginan sidang digelar secara offline.

"Alasannya pertama agar keadilan bisa ditegakkan, karena menghadirkan langsung terdakwa dan beliau berhak melakukan pembelaan secara langsung," ucap Ichwan.

"Kedua media-media yang sudah kita sampaikan di muka hakim mencontohkan ada lima hal yang menggangu sinyal. Sidang Habib Bahar, Habib Rizieq pun dilakukan secara offline, Haji Munarman pun secara ofline, penista agama Kece dan Ferdinand semua offline. Ini masalahnya di mana, balapan sudah mulai, konser musik sudah mulai, mana lagi itu alasannya," tambah Ichwan.

Dalam sidang berita bohong ini, terdakwa yang disidang tak hanya Bahar, melainkan juga satu orang lainnya yaitu pengunggah video ceramah Bahar melalui YouTube, Tatan Rustandi.

Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/04/195028378/majalis-hakim-tak-keberatan-bahar-bin-smith-akan-hadir-secara-langsung-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke