Salin Artikel

“Semoga Banyak Anak dan Perempuan Terselamatkan dari Semua Kejahatan”

KOMPAS.com - Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Putusan tersebut disambut baik oleh, AN (34), salah satu keluarga korban asal Garut, Jawa Barat.

AN pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus pemerkosaan ini.

"Kami berterima kasih banyak atas perhatian semua, semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," ujarnya, Senin (4/4/2022), dikutip dari Tribun Jabar.

Selain itu, AN juga berharap putusan tersebut bisa membuat jera orang-orang yang melakukan kekerasan seksual.

"Ucap syukur alhamdulillah, ini adalah sejarah, semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," tuturnya.

Perjalanan panjang mencari keadilan

AN mengatakan, ia dan kerabatnya hampir satu tahun berjuang mencari keadilan atas kejadian yang menimpa anggota keluarganya.

Perjalanan mencari keadilan itu bermula saat keluarganya mengetahui perbuatan Herry Wirawan terhadap anggota keluarganya.

Menurut AN, kasus tersebut sempat tidak terdengar publik.

Pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan akhirnya muncul ke publik setelah salah satu keluarga korban berani mengungkapnya.

Untuk memberanikan diri membicarakan kasus tersebut, salah satu keluarga korban itu memohon pengawalan ke banyak pihak.

Akirnya, setelah perjalanan panjang mencari keadilan, AN mengaku merasa lega usai mendengar vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

Menurut Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut Diah Kurniasari, dari 13 korban Herry Wirawan, sebelas di antaranya berasal dari Garut, Jawa Barat.

Kesebelas korban itu mempunyai pertalian saudara serta bertetangga.

Diah menerangkan, kasus ini terungkap ketika salah satu korban pulang ke rumah saat akan merayakan Hari Raya Idul Fitri pada 2021.

Saat itu, orangtua korban melihat ada sesuatu yang berubah pada anaknya, hingga akhirnya diketahui bahwa anak itu hamil.

"Nah disitulah akhirnya dengan ditemani oleh Kepala Desa mereka melapor ke Polda Jabar. Nah, itu awalnya seperti itu," tuturnya, 9 Desember 2021.

Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, membeberkan, selain mendapat pelecehan, para korban juga dieksploitasi untuk bekerja di bagian tata usaha. Tugas korban antara lain membuat proposal.

"Dikerjakan buat proposal itu, buat untuk keuntungan mencari dana, sementara anak anak ini keseharian kerja kerja begitu. Ini bagian eksploitasi perkara dibayar atau tidak itu bukan jadi ukuran," terangnya, 21 Desember 2021.

Berdasarkan fakta persidangan, Herry Wirawan memerkosa korban di sejumlah tempat, antara lain gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, apartemen TS Bandung, dan hotel.

Perbuatan itu dilakukan Herry selama lima tahun, sejak tahun 2016 hingga 2021.

Dari 13 santriwati korban perkosaan Herry, ada delapan korban yang hamil. Dari delapan korban tersebut, terdapat sembilan bayi yang dilahirkan.

Keluarga korban meminta Herry Wirawan dijerat hukuman mati

Vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan ini sesuai dengan permintaan keluarga korban.

Kuasa hukum para korban, Yudi Kurniawan, pada 21 Desember 2021 menyampaikan, korban menginginkan pelaku dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak perubahan kedua.

Pada Senin (4/4/2022), Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai Herri Swantoro, mengabulkan banding jaksa penuntut umum yang meminta vonis mati terhadap terdakwa.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," paparnya dalam dokumen putusan yang diterima Kompas.com, Senin.

Dalam dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang mana menjatuhi Herry dengan pidana seumur hidup, kini menjadi hukuman mati.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP junctis (jis) Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto (jo) Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi; Kontributor Garut, Ari Maulana Karang | Editor: Reni Susanti, Gloria Setyvani Putri, Aprillia Ika), TribunJabar.id

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/04/201500178/-semoga-banyak-anak-dan-perempuan-terselamatkan-dari-semua-kejahatan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke