Salin Artikel

Pemkot Bandung Permudah Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penyandang Disabilitas

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan seluruh warganya wajib memiliki dokumen kependudukan, termasuk penyandang disabilitas.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, dokumen kependudukan tersebut di antaranya, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), hingga akta kelahiran.

Untuk itu, Pemkot Bandung pun menggelar pencanangan Gerakan Bersama untuk Penyandang Disabilitas melalui pendataan, perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Cicendo, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Senin, (4/4/2022).

"Ini menjadi ikhtiar kita dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan," ucap Yana, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin malam.

Lebih lanjut Yana menjelaskan, pencanangan ini menjadi momentum untuk memberikan kemudahan pelayanan yang berkualitas terkait proses penerbitan dokumen kependudukan kepada penyandang disabilitas yang tercatat sebagai warga Kota Bandung.

Dia mengeklaim Kota Bandung menjadi daerah pertama yang melaksanakan gerakan tersebut di Jawa Barat.

Dalam pencanangan tersebut, Yana menyerahkan secara simbolik dokumen kependudukan KIA dan KTP-el kepada 10 Peserta didik disabilitas dari SLB Cicendo, SLB B Sukapura, SLB-C YPLB Cipaganti, SLB Autis Prananda.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) yang berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jawa Barat, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung.

Untuk memastikan dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas terlaksana, dilakukan validasi data oleh Disdukcapil Jawa Barat dan Disdukcapil Kota Bandung pada 31 Maret hingga 3 April 2022.

"Sampai dengan 3 April 2022 telah terdata dan tercetak 111 dokumen kependudukan yang terdiri dari KTP elektronik, KIA, dan akta kelahiran (untuk penyandang disabilitas)," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, program gerakan bersama yang telah dibangun antara pihaknya dan Pemkot Bandung diselesaikan dengan lebih masif dalam memberikan NIK, biodata, kartu identitas anak (KIA), KTP-el, serta akta kelahiran untuk penyandang disabilitas.

"Ini merupakan pekerjaan besar bagi semua instansi dan masyarakat, gerakan afirmatif yang bertujuan khusus untuk memberikan dokumen kependudukan bagi yang kesulitan akses," ucap Zudan.

Dia menjamin pihaknya dan Pemkot Bandung akan memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh identitas kependudukan.

"Pengurus sekolah, Kepala sekolah SLB dari SD sampai SMA koordinasikan oleh Dinas Pendidikan, dan dari rekan-rekan komunitas, asosiasi organisasi penyandang disabilitas bisa menghubungi kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Dinas Dukcapil untuk kami turun menjemput bola," tandasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/05/053409878/pemkot-bandung-permudah-penerbitan-dokumen-kependudukan-bagi-penyandang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke