Salin Artikel

Sidang Kasus Berita Bohong, Jaksa Sebut Bahar bin Smith Ceramah di Hadapan 1.000 Orang

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang pengadilan perkara dugaan berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/4/2022).

Sidang yang beragendakan dakwaan itu digelar secara terbuka dan offline dengan menghadirkan Bahar secara langsung di muka persidangan.

Dalam dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengungkapkan bahwa Bahar berceramah di hadapan massa jemaah yang cukup banyak.

Seperti diketahui, Bahar didakwa karena berita bohong dalam video yang diunggah Tatan Rustandi ke akun YouTubenya.

Dalam video itu, Bahar menjadi penceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di Kampung Cibisoro, RT03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 10 Desember 2021.

Jaksa menjelaskan bahwa acara Maulid Nabi Muhammad SAW itu bermula dari rapat kecil yang bertempat di kediaman H Arif.

Rapat tersebut bertujuan untuk mengadakan acara Maulid yang merupakan kegiatan tahunan di wilayah itu.

Pihak panitia meminta Bahar untuk mengisi ceramah dalam acara maulid itu.

Untuk menyambut kedatangan Bahar, Panitia bahkan mempersiapkan Baliho bergambar Bahar hingga memposting informasi di media sosial untuk memberitahukan kepada khalayak umum tentang acara Maulid Nabi Muhammad SAW dengan penceramah Bahar, Jumat Malam, 10 Desember 2021.

Pada pelaksanaanya, sejumlah rangkaian acara digelar mulai dari pembacaan rotib, sambutan warga, tokoh pemuda hingga ceramah Bahar.

"Terdakwa Habib Bahar bin Smith melakukan ceramah di hadapan hadirin yang jumlahnya 1.000 orang," kata Jaksa.

Awal ceramah, Bahar membahas soal Nabi Muhammad serta tentang Maulid Nabi Muhammad.

Namun menurut Jaksa, di tengah ceramah, Bahar kemudian membahas umat Islam di Indonesia hingga membahas Rizieq Syihab.

Ketika Bahar sedang ceramah, sejumlah orang yang hadir turut merekam ceramahnya itu, salah satunya Tatan Rustandi yang merekamnya dengan ponselnya tersebut. 

Rekaman berdurasi 50 menit 04 detik itu kemudian diunggah Tatan ke akun YouTube miliknyanya dengan nama Tatan Rustand (TR) Official dan video itu diberi judul 'MENGGELEGAARRR!!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH'.

Dalam dakwaan itu, Jaksa juga menyebut bahwa video tersebut tersebar ke masyarakat hingga para ulama.

Perbuatan Bahar ini dinilai melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Seperti diketahui, kasus berita bohong ini terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.

Saat itu, Bahar sedang melakukan ceramah. Rekaman video tersebut diunggah dan disebar terdakwa TR ke akun YouTube miliknya.

Bahar sendiri telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 3 Januari 2022 dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Bahar langsung dilakukan penahan di Mapolda Jabar.

Setelah berkas perkara berhasil dilengkapi, penyidik menyerahkan berkas, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jabar dan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Mapolda Jabar.

Adapun penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut, antara lain flashdisk, satu unit laptop, ponsel, tangkapan layar dari unggahan video terdakwa TR, serta barang bukti lainnya.

Selanjutnya terhadap terdakwa TR dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 08 Maret 2022 di Rutan (Rumah Tahanan) Polrestabes Bandung selama 20 (dua puluh) hari.

Sedangkan terdakwa Bahar bin Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 08 Maret 2022.

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/05/133215978/sidang-kasus-berita-bohong-jaksa-sebut-bahar-bin-smith-ceramah-di-hadapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke