Salin Artikel

Pengamat Sebut Kasus Herry Wirawan Perkosa 13 Santrinya Bentuk Perbuatan yang Merendahkan Nilai Kemanusiaan

KOMPAS.com - Pengamat Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Mohammad Jamin mengatakan, kasus Herry Wirawan yang memerkosa 13 santriwatinya merupakan bentuk perbuatan yang merendahkan nilai kemanusiaan.

"Jadi, yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan itu memang bentuk merendahkan nilai-nilai kemanusian," kata Jamin, saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/4/2022) malam.

Menurut Jamin, keputusan Pengadilan Tinggi (PT), Bandung, Jawa Barat, memvonis hukuman mati terhadap Herry sudah tepat.

"Jadi, saya rasa putusan itu sudah tepat," ujarnya.

Kata Jamin, sebetulnya vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun, saat itu hakim pengadilan negeri menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Dalam kasus tersebut, lanjutnya, memang perlu ada hukuman yang cukup berat.

Hukuman mati itu, kata Jamin, merupakan bentuk sok terapi untuk kasus yang terjadi maupun untuk ke depannya agar kasus serupa tidak terjadi lagi.


Sementara itu, salah satu keluarga korban berinisial AN (34) mengaku lega usai Herry Wirawan divonis mati.

Kata AN, vonis mati terhadap Herry Wirawan ini merupakan sejarah.

Ia pun berharap dengan adanya putusan itu bisa membuat jera orang-orang yang melakukan kekerasan seksual.

"Ucap syukur Alhamdulillah, ini adalah sejarah, semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," kata AN, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.

AN pun mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang membantu mengawal kasus tersebut.

"Kami berterimakasih banyak atas perhatian semua, semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," ujarnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/05/180206978/pengamat-sebut-kasus-herry-wirawan-perkosa-13-santrinya-bentuk-perbuatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke