Salin Artikel

Herry Wirawan Divonis Mati, Keluarga Korban: Alhamdulillah, Ini Sejarah, Semoga Hukuman Ini Membuat Pelaku Lain Jera

KOMPAS.com - Herry Wirawan, terdakwa kasus yang memerkosa 13 santriwatinya divonis divonis hukuman mati.

Vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

Atas vonis itu, salah seorang keluarga korban berinisial AN (34), merasa lega.

Sebab, kata AN, hampir satu tahun ia dan kerabat berjuang mencari keadialan atas kejadian yang dialami anggota keluarganya itu.

Kata AN, vonis mati terhadap Herry Wirawan ini merupakan sejarah.

Ia pun berharap dengan adanya hukuman tersebut dapat membuat jera orang-orang yang melakukan kekerasan seksual.

"Ucap syukur Alhamdulillah, ini adalah sejarah, semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," kata AN, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.


AN pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang telah membantu mengawal kasus tersebut.

"Kami berterimakasih banyak atas perhatian semua, semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus ini sendiri terbongkar setelah salah satu korbannya pulang ke rumah pada saat Hari Raya Idul Fitri pada 2021.

Ketika itu, orang tua korban menyadari ada yang berbeda pada anaknya. Akhirnya diketahui bahwa sang anak tengah berbadan dua.

Mengetahui itu, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Jabar serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.

Setelah menerima laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga terungkap bahwa korban diperkosa oleh Herry Wirawan.

Ternyata, korban pemerkosaan Herry berjumlah 13 orang. Dari jumlah tersebut, 9 bayi lahir, dari 8 korban.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Guru Ngaji Hamili Banyak Santri Divonis Mati, Keluarga Korban di Garut Ucap Syukur

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/05/193427778/herry-wirawan-divonis-mati-keluarga-korban-alhamdulillah-ini-sejarah-semoga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke