Salin Artikel

"Sejak Dulu THR Tidak Boleh Dicicil atau Ditunda, Tapi Masih Ada THR 2021 yang Belum Dibayar"

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Roy Jinto meminta perusahaan membayar THR 2022 sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sesuai aturan, minimal 1 bulan upah, dibayarkan paling lambat 1 minggu sebelum hari raya idul Fitri, sebagaimana Permenaker 6 Tahun 2016," ujar Roy dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/4/2022).

Roy menjelaskan, dalam Permenaker tersebut dijelaskan, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh secara tunai dan sekaligus.

"Sejak dulu Permenaker 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR tidak mengatur THR boleh dicicil atau ditunda," beber dia.

Namun kenyataan di lapangan, hingga kini masiha da perusahaan yang belum membayar THR 2021 kepada buruh. Untuk itu, ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan THR sangat ditunggu pekerja.

Sehingga sanksi tersebut akan memberikan efek jera terhadap perusahaan-perusahaan nakal.

Roy mengungkapkan, THR merupakan hak normatif pekerja/buruh sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya.

Sanksi keterlambatan pembayaran THR adalah denda. Perusahaan yang tidak membayar THR diberikan sanksi administratif dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha.

Sanksi ini perlu ditegakkan kepada perusahaan yang nakal, sehingga aturan THR tidak hanya tertulis tapi dapat diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah.

"Jangan pekerja/buruh yang terus menjadi korban dari ketidak tegasan pemerintah, dan pemerintah tidak boleh ragu-ragu dalam memberikan sanksi," beber dia.

Untuk itu, pihaknya akan mengawal pelaksanaan pembayaran THR serta membuka posko pengaduan THR 2022 di setiap kab/kota dan provinsi.

Tak hanya itu, pihaknya akan melakukan advokasi terhadap pekerja/buruh yang tidak dibayar THR-nya atau penangguhan pembayaran THR.

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/12/215453978/sejak-dulu-thr-tidak-boleh-dicicil-atau-ditunda-tapi-masih-ada-thr-2021-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke