Salin Artikel

4 Pelaku Curanmor Diringkus di Bandung, Salah Satunya Residivis sejak 1997

BANDUNG, KOMPAS.com - Empat pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Bandung berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminan (Satreskrim) Polresta Bandung.

Salah satu pelaku, RG (47) merupakan seorang residivis yang sudah melakukan aksi yang sama sejak tahun 1997.

"Tersangka adalah residivis, ini kali ke enam dia (RG) melakukan aksi yang sama," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo ditemui di Mapolresta Bandung, Rabu (13/4/2022).

Kusworo menyampaikan RG bukan warga asli Kabupaten Bandung. Saat ditangkap di Kecamatan Pasir Jambu, ia langsung menunjukan lokasi ketiga pelaku yang lain.

Di lokasi ketiga pelaku lainnya, yakni OH (20), S (20), dan I (21) jajaran polisi berhasil mengamankan 15 sepeda motor.

"Total ada 16 unit, 1 motor yang pelapornya tanggal 6 April yang hilang di halaman masjid pesantren, sisanya kita berhasil amankan dari kediaman para pelaku," sambungnya.

Pihaknya akan menyampaikan kepada hakim nanti terkait status RG yang seorang residivis.

"Itu akan menjadi pertimbangan khusus bagi hakim nantinya pada saat menjatuhi vonis hukuman," kata Kusworo.

Sampai saat ini polisi masih belum bisa menyimpulkan berapa lama keempat tersangka mengumpulkan 16 unit sepeda motor tersebut.

"Sementara hasil keterangan dari tersangka masih simpang siur. Namun kita akan coba identifikasi dari laporan polisi dengan nomer rangka dan nomer mesin yang dilaporkan masyarakat akan terlihat, LP-nya (laporan polisi) kejadian kapan," pungkasnya.

Pihaknya mengimbau, masyarakat agar terus waspada mengamankan kendaraan bermotornya saat bulan suci Ramadhan.

"Kami imbau untuk menggunakan kunci ganda pada saat melaksanakan kegiatan yang meninggalkan kendaraan bermotornya, terutama saat kegiatan Ramadhan, sehingga lebih menyulitkan pelaku untuk bisa mencuri kendaraan bermotornya," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/13/162251478/4-pelaku-curanmor-diringkus-di-bandung-salah-satunya-residivis-sejak-1997

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke