Salin Artikel

Empat Bulan Beraksi, 7 Tersangka Penimbun Solar di Jabar Rugikan Negara hingga Rp 465 Juta

BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi.

Adapun polisi menangkap tujuh orang di Jabar, berinisial TS (44), DS (38), KS (36), ZK (26), dan SN (40) di Tasikmalaya, kemudian SD (42) dan WW (25) di Indramayu.

Dari perbuatan mereka, negara dirugikan hingga Rp 465 juta.

"Tersangka menerangkan telah menjalankan usahanya kurang lebih empat bulan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Rabu (13/4/2022).

Tompo mengatakan, pengungkapan itu berawal pada tanggal 8 April 2022, petugas menemukan dua kendaraan truk tangki tanpa izin usaha dan dokumen pengangkutan di wilayah Kecamatan Ciawi dan Kadipaten, Kabupaten Tasikamalaya.

Begitu diperiksa, kendaraan tersebut kedapatan mengangkut solar.

"Hasilnya, masing-masing kendaraan tersebut berisikan BBM solar bersubsidi sebanyak 8000 liter (total 16.000 liter)," ucapnya.

Dari pengungkapan di Tasikmalaya ini, polisi menangkap TS, DS, KS, ZK, dan SN.

Diketahui, mereka membeli solar subsidi yang berasal dari Desa Indajaya Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.

Kendaraan tersebut diduga menuju ke Jalan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

"Untuk dijual ke konsumen," ucapnya.

Tak sampai situ, petugas juga melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu pada tanggal 12 April 2022. 

Petugas memeriksa sebuah rumah yang belum siap huni yang diduga digunakan untuk menampung dan menimbun BBM bio solar bersubsidi.

Dari pemeriksaan itu, polisi menangkap SD dan WW.

Menurut Tompo, solar bersubsidi itu didapatkan dari enam SPBU di wilayah Indramayu dengan harga normal Rp 5.150 per liter.

"Dalam satu hari bisa mendapatkan 1.000–2.000 liter solar subsidi dengan uang modal belanja," ucapnya.


Pakai kendaraan modifikasi

Direskrimsus Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman mengatakan bahwa cara para tersangka mengangkut solar tersebut dengan menggunakan minibus yang sudah dimodifikasi.

Kendaraan itu dipasang tangki penampungan di dalamnya berkapasitas 2.000 liter.

Minibus tersebut kemudian berkeliling membeli solar bersubsidi di SPBU.

"Setelah terkumpul, lalu dipindahkan ke tangki yang berwarna biru putih yang diduga dijual sebagai nonsubsidi atau industri dengan harga Rp 9.000 per liter," ucapnya.

Rugikan negara Rp 465 juta

Dari dua tempat kejadian perkara tersebut, polisi berhasil menyita 25.000 liter solar bersubsidi.

"Kemudian berdasarkan penghitungan subsidi 2022, dijual para tersangka senilai Rp 9.000 per liter, disparitas Rp 3.850 ini lah yg menjadi faktor penarik. Apabila dikalkulasikan 12 transaksi, kerugian mencapai Rp 465 juta dalam waktu empat bulan," jelas Arief.

Saat ini polisi tengah mengembangkan kasus tersebut.

Para tersangka kini dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/13/213305878/empat-bulan-beraksi-7-tersangka-penimbun-solar-di-jabar-rugikan-negara

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke