Salin Artikel

7 Penimbun Solar Bersubsidi di Jabar Diringkus Polisi, Ini Perannya

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap peran tujuh tersangka dalam perkara kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang ditimbun mereka di dua wilayah Jawa Barat (Jabar), yaitu Tasikmalaya dan Indramayu.

Seperti diketahui, para tersangka ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar pada tanggal 8 dan 12 April 2022 di dua lokasi berbeda.

Dari tujuh tersangka, polisi turut menyita total 25.000 liter solar bersubsidi.

Para pelaku yakni  TS (44), DS (38), KS (36), ZK (26), dan SN (40) di wilayah Tasikmalaya serta SD (42) dan WW (25) di wilayah Indramayu.

"Peran mereka adalah sebagai driver, kondektur, operator untuk keliling ke SPBU dan pencatat di pangkalan," kata Direskrimsus Polda jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman di Mapolda Jabar, Kamis (14/4/2022).

Dijelaskannya, modus operandi para tersangka dengan memodifikasi kendaraan minibus untuk mengelabui petugas SPBU saat pengisian solar bersubsidi.

Pelaku berkeliling SPBU untuk membeli solar bersubsidi, saat diisi solar tak masuk ke tangki kendaraan melainkan ke penampungan yang berkapasitas 2.000 liter.

"Hasil pemeriksaan sementara ini (kendaraan) dimodifikasi, tidak terlihat dari luar ini seperti biasa saja tapi tidak besar," katanya.

Setelah solar bersubsidi ini terkumpul, pelaku kemudian memindahkannya ke tangki berwarna biru putih, mereka kemudian menjualnya ke pabrik dengan harga Rp 9.000 per liter.

Menurut Arief, pengungkapan ini tak lepas dari adanya isu kelangkaan solar bersubsidi yang sebelumnya sempat disinggung masyarakat.

Para pelaku ini telah beroperasi selama kurang lebih 4 bulan.

Dari kedua tempat kejadian perkara ini, polisi berhasil menyita 25.000 liter solar bersubsidi.

"Kemudian berdasarkan  penghitungan subsidi 2022 dijual para tersangka senilai Rp 9.000 per liter, disparitas Rp 3.850 ini lah yang menjadi faktor penarik. Apabila dikalkulasikan 12 transaksi, kerugian mencapai Rp 465 juta dalam waktu empat bulan," jelas Arief.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/14/110823378/7-penimbun-solar-bersubsidi-di-jabar-diringkus-polisi-ini-perannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke