Salin Artikel

Polisi Bidik Sindikat Penimbun Solar Bersubsidi Lain di Jabar: Masih Banyak Belum Ditangkap

BANDUNG, KOMPAS com - Polisi menduga ada pelaku lain dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi Jawa Barat (Jabar).

Pendalaman dan penelusuran pun terus dilakukan hingga ke sindikat penimbun solar.

Seperti diketahui, pelaku penimbunan ini cukup meresahkan masyarakat lantaran mengakibatkan kelangkaan solar bersubsidi yang dikeluhkan masyarakat di wilayah Tasikmalaya dan Indramayu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Arief Rachman menjelaskan bahwa penimbunan BBM solar bersubsidi ini merupakan fenomena puncak gunung es.

"Masih banyak sindikat belum ditangkap, masih banyak pihak lain yang berperan dan kita tidak berhenti di sini," ucap Arief di Mapolda Jabar, Kamis (14/5/2022).

Pihaknya pun berkomitmen untuk mengungkap kasus ini seutuhnya hingga ke pelaku sindikat penimbunan BBM.

"Ada pihak lain yang dikejar ini sedang dikembangkan terus kita akan kejar sampai ke sindikasinya," ucapnya.

Polisi juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap PT BA yang diduga mendanai pembelian solar bersubsidi di SPBU.

"Tentunya kami pun tadi sampaikan, tadi kita periksa keterangan dan PT-nya, ada juga ini kita lihat dokumennya ini akan diperiksa lebih dalam, kita akan ungkap seutuhnya," tegas arief.

Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi, Iwan Prasetya Adhi menjelaskan bahwa pihaknya mengapresiasi dengan adanya temuan penimbunan solar bersubsidi ini.

Pihaknya berharap dengan adanya penindakan ini akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

"Solar ini Rp 5.150 harga subsidi, harapan ke depan semoga BBM bersubsidi bisa tepat sasaran," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap tujuh orang tersangka yang menimbun total 25.000 liter solar bersubsidi di Jabar.

Mereka yakni TS (44), DS (38), KS (36), ZK (26), dan SN (40) di wilayah Tasikmalaya serta SD (42) dan WW (25) di wilayah Indramayu.

Berdasarkan penghitungan para tersangka, mereka menjual solar bersubsidi tesebut senilai Rp 9.000 per liter kepada konsumennya.

Setelah beroperasi empat bulan, polisi menduga para pelaku telah merugikan negara Rp 465 juta setelah 12 kali bertransaksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/14/125257578/polisi-bidik-sindikat-penimbun-solar-bersubsidi-lain-di-jabar-masih-banyak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke