Salin Artikel

Buntut Penimbunan Solar Bersubsidi di Jabar, Pertamina Bakal Data Kendaraan Konsumen di SPBU

BANDUNG, KOMPAS com - Polisi berhasil mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di wilayah Tasikmalaya dan Indramayu.

Pelaku memodifikasi kendaraan minibus untuk mengelabui petugas SPBU saat proses pengisian solar di beberapa SPBU.

Sebanyak 25.000 liter solar pun berhasil ditampung dan dijual ke konsumennya dengan harga Rp 9.000 atau harga nonsubsidi.

Tujuh orang ditangkap dalam perkara ini. Polisi menduga ada pihak lain yang terlibat dugaan penimbunan solar bersubsidi ini.

Buntut kasus ini, Pertamina area Wilayah Jawa Barat yang berencana mendata nomor kendaraan konsumen yang membeli BBM di SPBU.

Hal ini dilakukan sebagai antisipasi aksi penimbunan dengan modus yang serupa.

"Kami akan melakukan pencatatan nomor konsumen, mendata siapa saja konsumennya, (BBM) apa yang digunakan (dibeli), apakah kendaraan terdaftar dan lainnya," kata Area Manager Pertamina Jabar, Rizal di Mapolda Jabar, Kamis (14/5/2022).

Nantinya, kata Rizal, data yang Pertamina catat di setiap SPBU ini akan dilaporkan ke pihak kepolisian, khususnya ke Polda Jabar.

"Per mingguan akan dilaporkan ke Polda Jabar. Jika ditemukan indiikasi tidak sesuai pihak polisi akan melakukan (tindakan) lebih lanjut. Masyarakat tidak perlu khawatir," ucapnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dengan suplai dan ketersediaan BBM di bulan Ramadhan dan jelang Idul Fitri nanti.

"Masyarakat tidak perlu khawatir lagi atas adanya suplai, kemudian antisipasi Ramadhan yang fitri ini menjelang Idul Fitri tak perlu khawatir atas ketersediaan suplai. Kami siap selalu melayani masyarakat pada masa mudik Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini," ucapnya

Menyinggung soal perkara kasus penimbunan solar bersubsidi yang telah ditangani Ditreskrimsus Polda Jabar di Tasikmalaya dan Indramayu ini, Rizal mengaku bahwa kasus ini merupakan temuan yang cukup besar.

"Temuan yang cukup besar di awal tahun ini," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 7 orang tersangka pada 8 dan 12 April 2022 di dua lokasi berbeda, mereka diketahui menimbun solar bersubsidi dengan total 25.000 liter.

Para pelaku yakni  TS (44), DS (38), KS (36), ZK (26), dan SN (40) di wilayah Tasikmalaya dan dua orang di wilayah Indramayu, yaitu SD (42), dan WW (25).

Setelah beroperasi 4 bulan, polisi menduga para pelaku telah merugikan negara Rp 465 juta setelah 12 kali transaksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling tinggi 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/14/125646678/buntut-penimbunan-solar-bersubsidi-di-jabar-pertamina-bakal-data-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke