Salin Artikel

Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Selama 4 Hari

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap kembali diefektifkan untuk mengantisipasi kemacetan di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat akhir pekan ini.

Aturan ganjil genap berbasis nomor polisi kendaraan ini akan diberlakukan mulai Kamis (14/4/2022) hingga Minggu (17/4/2022) atau selama empat hari.

Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian mengatakan, sistem ganjil genap diberlakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan saat hari libur tanggal merah memperingati wafat Isa Almasih yang jatuh pada hari Jumat (15/4/2022) dan akhir pekan.

"Betul, untuk rencana ganjil genap dilaksanakan 1 hari sebelum libur nasional dan 1 hari sebelum weekend. Sehingga rencana kita laksanakan penerapan ganjil genap mulai hari ini sampai Minggu. Jadi selama 4 hari," kata Ardian saat dihubungi, Kamis (14/4/2022).

"(Jam operasi) mulai sore ini dan nanti malam dilaksanakannya," imbuh dia.

Ardian menyebut bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Adapun jam operasi ganjil genap di hari berikutnya diberlakukan secara kondisional alias melihat kondisi lapangan.

Sementara untuk aturan ganjil genap masih sama dengan sebelumnya, yakni mengharuskan kendaraan untuk menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalendar.

Penentuan ganjil genap tersebut merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Ardian meminta agar masyarakat bisa menyesuaikan waktu keberangkatannya dengan ketentuan ganjil genap yang berlaku di Jalur Puncak.

"Iya sementara masih sama dengan sebelumnya karena belum masuk masa mudik lebaran. Jangan lupa selalu patuhi peraturan lalu lintas," ujarnya.

Pelaksanaan sistem ganjil genap ini ditambah menjadi empat hari karena seiring adanya tanggal merah Hari Wafat Isa Almasih atau Jumat Agung.

Pengecualian

Dalam peraturan ganjil genap ini, terdapat 10 jenis kendaraan yang dikecualikan, yaitu.

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia,
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri,
  4. Kendaraan Pemadam Kebakaran,
  5. Kendaraan Ambulans,
  6. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
  8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas, dan
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu,
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/14/182853378/mulai-hari-ini-ganjil-genap-berlaku-di-puncak-bogor-selama-4-hari

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke