Salin Artikel

Ngabuburit di Area Rel Kereta Api, Siap-siap Kena Denda Rp 15 Juta

BANDUNG, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, mengingatkan warga untuk tidak ngabuburit di area rel kereta api.

Selain mengganggu perjalanan kereta, aktivitas tersebut rawan kecelakaan.

"Berada di lokasi yang bukan peruntukkannya tentu akan berbahaya bagi diri sendiri dan orang banyak, sama halnya dengan berada di jalur KA," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo dalam rilisnya, Kamis (14/4/2022).

Kuswardoyo menjelaskan, jalur KA hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan KA dan bagi pihak yang terkait dengan operasional KA.

Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, bagi siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Seperti yang tercantum dalam pasal 181 ayat 1 yang mengatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain, selain angkutan KA.

Bila melanggar orang tersebut bisa dipidana penjara 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

"Pada Ramadhan ini aktivitas warga meningkat ketika jelang berbuka puasa," beber dia.

Perlintasan Sebidang

Saat ini, sambung Kuswardoyo, jumlah pelintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung mencapai 451. Terdiri dari 103 pelintasan resmi terjaga dan 348 pelintasan liar/tidak dijaga.

Dari data tersebut, pada 2022 Daop 2 Bandung memprogramkan 14 pelintasan tidak resmi akan ditutup. Sejak Januari sampai saat ini sudah terdapat 9 pelintasan sebidang liar yang terealisasi ditutup.

"Kami terus melakukan sosialisasi, mengajak masyarakat lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan," tutup Kuwardoyo.

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/14/221737878/ngabuburit-di-area-rel-kereta-api-siap-siap-kena-denda-rp-15-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke