Salin Artikel

Serikat Buruh Klaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR di Garut Tak Sampai 50 Persen

Ketua Bidang Kajian Strategis FSPG Indra Kurniawan menuturkan, dari validasi data yang dilakukan pada 2019 sebelum pandemi Covid-19.

Di Garut, terdapat 711 perusahaan dari level kecil sampai besar.

Dari jumlah tersebut, 125 perusahaan di antaranya, dijadikan sampling untuk mengukur tingkat kepatuhan penerapan aturan ketenagakerjaan.

“Kepatuhan dari penerapan UMK, BPJS dan sebagainya, ada delapan variabel saat itu, hasilnya memprihatinkan, hanya 45 persen perusahaan yang patuh pada regulasi normatif,” katanya saat dihubungi, Jumat (15/4/2022).

Indra mengakui, pembayaran THR memang tidak masuk pada delapan variabel normatif yang mereka ukur saat itu.

Namun, jika tingkat kepatuhan pada delapan variabel normatif tersebut tingkat kepatuhannya hanya 45 persen perusahaan, maka menurut Indra, dalam hal pemenuhan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan, dipastikan angkanya tidak jauh beda.

“Meskipun saat itu pembayaran THR enggak diukur, tapi kita hipotesiskan, pemenuhan THR itu enggak lebih dari 50 persen,” katanya.

Indra menuturkan, pemerintah sendiri sebenarnya telah membuat aturan yang jelas terkait pembayaran THR, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawannya.

“Ada tiga sanksinya, satu administratif, berupa teguran, yang kedua pembatasan usaha dan yang ketiga bisa sampai pembekuan,” jelas Indra yang bekerja di salah satu perusahaan pembangkit listrik panas bumi yang memiliki lapang panas bumi di Garut.

Indra mengaku secara aktif melakukan pemantauan pemenuhan kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya pada tahun 2019 hingga tahun 2020 di Garut.

Namun, sejak 2021, dia sudah tidak lagi dilibatkan.

“Pertanyaan saya, tahun 2019 dan 2020, perusahaan yang lalai bayar THR ada nggak yang usahanya dibatasi, saya pastikan tidak ada,” katanya.


Karenanya, tahun ini Indra berharap Bupati Garut bisa mengeluarkan Surat Edaran untuk semua perusahaan di Garut terkait kewajiban membayarkan THR.

“Serikat pekerja menekan optimalisasi kerja pemerintah, karena pemerintah punya anggaran untuk sosialisasi dan pengawasan, mereka harus sudah mulai turun ke bawah jangan nunggu pengaduan,” katanya.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengungkapkan, pemerintah daerah telah mengirimkan Surat Edaran (SE) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dilayangkan ke seluruh pimpinan perusahaan se-Kabupaten Garut terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

“Tertanggal 11 April 2022, Disnakertrans sudah mengirimkan surat kepada semua perusahaan untuk mengingatkan terkait kewajiban THR kepada para karyawannya,” jelas Helmi saat dihubungi, Jumat (15/4/2022).

Helmi menegaskan, dalam surat tersebut, pemerintah mengingatkan agar THR dibayar paling lambat 7 hari sebelum lebaran, tepatnya tanggal 25 April 2022.

Jika ada perusahaan yang terlambat membayar THR, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari nilai total THR yang harus dibayarkan.

“Pengusaha yang tidak membayarkan THR, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/16/062113078/serikat-buruh-klaim-kepatuhan-perusahaan-bayar-thr-di-garut-tak-sampai-50

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com