Salin Artikel

Kondisi Terkini Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Setelah Divonis Mati

BANDUNG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menerima banding jaksa yang meminta vonis Mati Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung.

Pasca-vonis tersebut, Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, Riko Stiven mengungkapkan, Herry rajin beribadah terutama di bulan Ramadhan. 

Riko mengatakan, selama mendekam di tahanan, Herry dalam kondisi yang sehat. Namun ia mengaku tak pernah menanyakan langsung tanggapan Herry terkait vonis mati yang diterimanya itu.

Sebagai Kepala Rutan, Riko hanya memantau keseharian Herry selama dalam masa penahanan. Selama Ramadhan, Herry kerap mengikuti kegiatan tadarus Al Quran.

"Alhamdulilah baik, sehat, ibadah Ramadhan beliau sangat lancar. Namun terkait hukumannya saya belum menanyakannya langsung bagaimana (tanggapannya), jadi hanya memantau saja," ucap Riko dihubungi, Rabu (20/4/2022).

Riko mengatakan, pasca-vonis mati tersebut, raut wajah Herry terlihat biasa saja. 

Diberitakan sebelumnya, PT Bandung menerima banding jaksa, memvonis hukuman mati Herry Wirawan dan membebankan restitusi para korbannya.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya itu di beberapa tempat, yakni di Yayasan Pesantren, Hotel, hingga Apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/20/215322878/kondisi-terkini-pemerkosa-13-santri-herry-wirawan-setelah-divonis-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke