Salin Artikel

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi di Bogor, Sebulan Untung Rp 175 Juta

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor.

Dua orang berhasil diamankan dalam penyalahgunaan gas bersubsidi ini yakni berinisial MS dan AA.

Sedang pemilik berinisial GS masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi ini berhasil diungkap pada 19 April 2022 di Kabupaten Bogor.

Saat itu, Tim Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Jabar yang tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan penyalahgunaan gas bersubsidi, petugas kemudian mendapati para pelaku yang tengah memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogam.

"Kejadian ini disebabkan karena adanya disparasi harga antara subsidi dan harga jual yang non subsidi, jadi cukup menggiurkan untuk ambil keuntungan," ucap Tompo di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/4/2022).

Modus operandi para pelaku ini memindahkan isi tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non subsidi.

Satu tabung 12 kilogram itu diisi oleh 4 tabung gas 3 kilogram bersubsidi dengan bantuan besi yang telah dimodifikasi dan es.

Adapun tindakan penyalahgunaan gas bersubsidi ini telah beroperasi sejak bulan Maret.

"Sehari itu bisa memindahkan 200 tabung 3 kilogram ke dalam 50 tabung 12 kilogram, per hari," ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Ajun Komisaris Besar Polisi Roland Ronaldy.

Pelaku kemudian menjual tabung 12 kilogram yang diisi gas bersubsidi tersebut dengan memanfaatkan selisih harga jual tabung itu.

"Dalam hal ini pelaku membeli tabung gas 3 kilogram itu seharga Rp 17.500 dan empat tabung gas itu dipindahkan ke 12 kilogram, dijual ke masyarakat itu seharga Rp 180.000 sampai Rp 185.000," kata Ronald.

Sehari untung Rp 5,7 juta

Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh para pelaku dari penjualan gas tersebut sekitar Rp 5,7 juta.

"Kalau dikalkulasi itu satu bulan sekitar Rp 175 juta," ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni 451 tabung gas elpiji kurang lebih 2 ton LPG, 58 tabung 12 kilogram, 8 tabung 5,5 kilogram, 385 tabung 3 kilogram, 28 pieces besi pipa berupa alat untuk memindahkan isi dari tabung gas LPG dan 30 pieces segel baru untuk tabung LPG.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 55 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya dan Pasal Mineral Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun.

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/21/190341878/polisi-ungkap-penyalahgunaan-gas-elpiji-bersubsidi-di-bogor-sebulan-untung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke