Salin Artikel

Guru Mengaji Ditangkap Cabuli Belasan Murid, KPAD Kabupaten Bandung Berharap Pelaku Dihukum Setimpal

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung, Ade Irfan Al Anshori berharap hukuman terhadap SS (39) bisa setimpal dengan perbuatannya.

Sebab, tersangka telah mencabuli belasan muridnya di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 

Menurutnya, tersangka layak mendapatkan sepertiga hukuman tambahan atau menerima hukuman kebiri.

Selain karena perbuatannya yang menyimpang dan merugikan masa depan korbannya, Ade melihat karena profesi tersangka yang menjadi seorang guru mengaji.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, apalagi dia seorang guru kemudian melakukan sodomi, korbannya juga enggak sedikit. Terpenting adalah masa depan korban, pasti tragis, menderita, layak sekali dihukum seberat-beratnya. Syukur-syukur bisa dikebiri," katanya dihubungi Kompas.com, Kamis (21/4/2022).

Bahkan, ia menyebut kasus SS hampir serupa dengan kasus Herry Wirawan di Kota Bandung.

Baginya, pilihannya cuma dua bagi pelaku seperti SS yaitu hukuman mati atau kebiri.

"Kalau misalnya tidak dihukum mati, karena ini korbannya tidak menghasilkan anak, karena korbannya laki-laki, sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, hukuman maksimal itu bisa ditambah hukuman tambahannya dikebiri," tambahnya.

Selain itu, adanya pengakuan bahwa SS pernah mengalami hal serupa (pencabulan) di masa kecilnya, kata Ade perlu menjadi pertimbangan.

"Apalagi ada pengakuan dia pernah mengalami hal yang sama. Bisa jadi itu menjadi motif ia melakukan aksinya, maka penting latar belakang itu jadi pertimbangan tambahan hukum," tuturnya.

Hukuman tambahan, baik hukuman mati atau dikebiri, lanjutnya, merupakan efek jera yang sangat ampuh.

Ia khawatir, tidak diberlakukannya hukuman maksimal bagi pelaku pencabulan, maka kasus serupa akan terus terjadi.

"Harus ada efek jera. Bahwa pelaku pidana terhadap kekerasan seksual betul-betul harus dihukum seberat-beratnya," ungkapnya.


Lakukan pengawalan kasus

Sejauh ini pihaknya mengaku sedang mengawal kasus tersebut, bahkan sebelum kasus tersebut terjadi, Ade mengaku kerap berkoordinasi dengan dinas terkait, guna pencegahan kasus serupa.

"KPAD sendiri sampai saat ini masih terus mengawal kasus tersebut, bahkan kasus lainnya. Seiring waktu kami melakukan rapat dengan dinas terkait," ujarnya.

Saat ini, kata Ade, sebagian korban sudah ditangani oleh unit Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Ia menuturkan kondisi korban berbeda-beda, ada yang mengalami trauma berat dan ringan.

"Sebagian ada yang ditangani oleh UPTD PPA, karena kan korban ada yang ringan dan ada yang berat traumanya, jadi penanganannya perlu koordinasi, jadi sesuai dengan permintaan. Kami juga akan kawal terus, proses hukumnya," tuturnya.

Pihaknya menghimbau, agar setiap orangtua selalu waspada menjaga anak-anaknya.

Ia melihat pendidikan tentang seksual penting dikenalkan sejak dini, mengingat kasus pencabulan kerap melibatkan orang-orang terdekat.

Ditangkap cabuli 12 murid

Diberitakan sebelumnya, SS telah ditangkap karena mencabuli 12 muridnya di Kabupaten Bandung.

Atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan denda Rp 300 juta," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin (18/4/2022).

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/21/213308478/guru-mengaji-ditangkap-cabuli-belasan-murid-kpad-kabupaten-bandung-berharap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke