Salin Artikel

Pembuang Sejoli Nagreg Dituntut Penjara Seumur Hidup, Orangtua Salsabila Tak Tega Jika Kolonel Priyanto Dihukum Mati

BANDUNG, KOMPAS.com - Suryati (41), ibu kandung Salsabila (14), korban kecelakaan Nagreg pada 8 Desember 2021 lalu tak sampai hati jika harus balas dendam atas kematian putrinya.

Tak ada secuil pun niat di hatinya untuk melampiaskan dendam atas kehilangan yang mendalam, sekalipun pada terdakwa Kolonel Inf Priyanto.

Suryati mengatakan sudah mendengar putusan hakim yang dibacakan pada Kamis (21/4/2022) bahwa terdakwa Inf Priyanto dituntut hukuman seumur hidup dan dipecat dari Dinas TNI atas pembunuhan berencana yang sampai menghilangkan nyawa putrinya.

Suryati mengaku pasrah menerima putusan hakim tersebut.

"Nggak ada dendam, sejak awal keluarga tak ingin apa-apa kepada pelaku, fokus keluarga sejak awal cuma ingin anak saya ditemukan, supaya kami tenang, dia (korban) juga bisa dengan layak dikuburkan, ke sananya mah (terkait hukum) kan ada aparat yang berwajib," katanya ditemui, Jumat (22/4/2022).

Meski Kolonel Inf Priyanto sudah merenggut putri kesayangannya, Suryati mengaku tak rela jika terdakwa divonis hukuman mati.

Baginya, kehilangan orang yang dicintai itu sangat membekas. Suryati tak bisa membayangkan bagaimana jika keluarga terdakwa harus mengalami hal yang sama dengannya.

Bagi Suryati, melihat vonis mati seperti mengambil nyawa orang lain dengan sengaja.

"Lemes saya kalau denger dia (terdakwa) divonis mati. Bagaimana rasanya? Saya aja kehilangan anak, meskipun itu nggak disengaja karena tertabrak, sampai sekarang sedih. Apalagi ini yang kematiannya disengaja, tapi kalau takdirnya sudah seperti itu ya mau gimana lagi," ujarnya.

Keluarga, lanjutnya, sudah menyerahkan sepenuhnya kasus kematian putrinya pada aparat yang berwajib.

Soal hukum mati, atau hukuman penjara seumur hidup, keluarga terutama dirinya tak ingin memikirkan hal itu lagi.

"Tanggapan keluarga mau hukuman seumur hidup mau hukum mati, itu bagi keluarga sama saja karena dari awal kami sudah menyerahkannya kepada yang berwenang. Mudah-mudahan hukum berlaku seadil-adilnya, itu saja," tuturnya.

Tak berbeda dengan Sang Istri, Jajang (54) ayah dari Salsabila merasa tak tega ketika mendengar terdakwa harus dihukum mati.

Meski terdakwa telah membuang anaknya, Jajang mengaku tak ingin memperlakukan keluarga terdakwa seperti apa yang dia alami.

"Saya merasa gak tega aja kalau terdakwa harus menerima hukuman mati, meskipun dia membuang anak saya waktu itu. Saya merasakan punya anak, dia juga sama punya anak, sedikitnya sakit hati kasihan kalau memang sampai harus di hukum mati," ujarnya.

Jajang mempertimbangkan usia terdakwa yang sudah tua. Maka, lanjutnya, hukuman seumur hidup sudah cukup.

"Biasa saja, meskipun dia gak dihukum mati. Dia juga umurnya udah tua, kasian, semua manusia juga ada waktunya nanti,' tuturnya.

Terdakwa akan datang ke rumah korban Salsabila

Rencananya, kata Jajang, setelah divonis, terdakwa beserta keluarganya akan datang mengunjungi kediamannya.

Ia mengaku, menyambut baik niat keluarga terdakwa untuk datang ke rumahnya.

"Rencananya setelah sidang terakhir keluarga terdakwa mau datang ke rumah saya. Karena istri saya belum pernah ketemu dengan terdakwa," ucapnya.

Jajang menyebut, saat mengikuti sidang terdakwa. Terdakwa sudah meminta maaf kepadanya. Namun, ia meminta terdakwa untuk meminta maaf ke keluarga terutama ke istirnya.

"Sebetulnya waktu sidang juga pingin bicara sama dia, tapi gak bisa. Setelah menghilangkan nyawa anak saya, dia cuma bilang minta maaf, harusnya minta maaf ke keluarga, apalagi ke istri saya," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/22/180720378/pembuang-sejoli-nagreg-dituntut-penjara-seumur-hidup-orangtua-salsabila-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke