Salin Artikel

Duduk Perkara Pengadangan Ambulans Bawa Pasien di Sukabumi, Pelaku PNS Polres yang Mengaku Polisi

Video tersebut direkam di Jalam Palabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (20/4/2022) petang.

Dalam video berdurasi 40 detik tersebut terlihat ambulans yang membunyikan sirine dan menembus kemacetan di jalur lambat di jalur kanan menuju Kota Sukabumi dari arah Cikembar.

Di jalur kiri, terekam kendaraan motor yang antre hingga kemacetan terjadi cukup panjang.

Lalu tiba-tiba muncul pria yang berseragam mendekati ambulans dan memukul bagian depan mobil.

Sopir ambulans pun langsung melambatkan laju mobilnya hingga berhenti.

Di video terekam pria tersebut bertanya kepada ambulasn, "Benar enggak ? Hah, benar enggak? Saya polisi". Saat bicara tangan kirinya dijulurkan ke arah sopir.

Pertanyaan itu dijawab dengan samar oleh seorang perempuan yang berada di dalam ambulans.

"Benar pak," kata perempuan dalam ambulans.

Setelah mengetahui ambulans tersebut membawa pasien, pria tersebut pergi dan masuk ke mobil yang berhenti di jalur kiri.

Mobil yang dinaiki pria tersebut terparkir di jalur kiri dengan posisi keluar dari sebuah minimarket.

Belakangan diketahui jika ambulans tersebut membawa pasien bayi berusia 60 hari. Pasien tersebut dari RSUD Jampangkulon dan hendak dirujuk ke RSUD R Syamsudin.

Hal tersebut diungkapkan sopir ambulans, Irfan (40).

"Saya bawa pasien bayi dari RSUD Jampangkulon yang dirujuk ke RSUD R Syamsudin, tiba-tiba di Cikembar dihentikan pria mengaku polisi," kata Irfan pada Kamis (21/4/2022).

Ia mengatakan pasien bayi itu harus segera mendapatkan penanganan karena mengalami kejang.

"Kondisinya memang darurat, pasien bayi mengalami kejang-kejang, sehingga harus segera ditangani," ujar Irfan.

Setelah kejadian tersebut, ia mengunggah video permintaan maaf yang menyebar di media sosial.

"Mohon maaf kepada sopir ambulans yang tadi sempat terhenti dan juga kepada keluarga yang ada di dalam ambulans mohon maaf sebesar-besarnya," ucap Sudirman dalam video singkat.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengaku sudak melakukan klarifikasi kepada H Sudirman.

Menurut Dedy, Sudirman sengaja menghampiri ambulans untuk memastikan jika mobil tersebut membawa pasien.

"Tidak ada pemukulan atau penganiayaan," ujar dia.

Kapolres juga membenarkan jika Dirman telah meminta maaf kepada sopir ambulans dan keluarga pasien melalui video.

"Untuk perkaranya tetap akan diproses sesuai dengan skema internal kepolisian," kata dia.

Walaupun sudah islah, pihak kepolisian akan menjatuhkan sanksi terhadap oknum tersebut.

Kondisi bayi alami gangguan pernapasan

Pihak RSUD Jampangkulon angkat suara terkait kasus pengadangan ambulans yang membawa pasien.

Direktur RSU Jampangkulon, dr Rochady, mengatakan telah bertemu langsung dengan oknum PNS Polri itu di Mapolres Sukabumi, Kamis (21/4/2022).

Menurutnya, oknum PNS Polri telah meminta maaf kepada sopir ambulans dan keluarga pasien.

Saat ini pihak RSU Jampangkulon menyerahkan penanganan perkara pengadangan ambulans itu ke Polres Sukabumi.

Ia juga mengatakan kondisi pasien bayi masih dalam penanganan tim medis RSUD R Syamsudin.

Menurutnya pasien bayi tersebut mengalami gejala gangguan pernapasan.

"Itu bayi memang kondisi sesak akibat air susu yang masuk ke paru-parunya, insyaallah didoakan saja, mudah-mudahan diberi kekuatan dan kesembuhan di rumah sakit," ucapnya dikutip dari Tribun Jabar.

Hal tersebut dia ungkapan terkait pengadangan ambulans yang membaw apasien.

"Saya cuma melihat di video, kalau saya melihatnya urgensi ambulans untuk mengantarkan pasien ke rumah sakit rujukan itu yang saya sikapi. Artinya ketika di penyelamatan nyawa itu di kasus emergency itu ada yang dinamakan golden hours atau waktu emas, artinya ketika lebih cepat nyampe tempat rujukan itu kemungkinan keberhasilannya itu lebih besar," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (21/4/2022).

"Dikorelasikan dengan kemarin, kejadian ambulans itu saya lihat sopir ambulans itu berupaya mengantarkan pasien lebih cepat ke tempat rujukan, sehingga mungkin kejadian-kejadian yang di jalan itu salah satunya sopir ambulans menghindari hambatan, salah satunya dari kemacetan, itu mungkin pada prinsipnya," ujarnya.

Ia mengatakan dalam kondisi penyelamatan, ambulans diberikan perlakuaan khusus di jalan dan sudah tertuang dalam undang-undang.

"Jadi kalau dalam konteks penyelamatan nyawa dan urgensinya seperti itu. Jadi memang kita harapkan tidak ada hambatan di jalan, jadi cepat nyampe. Dari pasal 135 undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, syarat lalu lintas maupun lampu lalu lintas tidak berlaku untuk mobil seperti ambulans dan mobil jenazah, ini kan artinya ada perlakuan khusus di jalan," katanya.

"Tujuannya (UU) untuk mempercepat sampainya pasien yang dirujuk ke tempat rujukan," jelasnya.

Masykur mengaku menyayangkan pengadangan ambulans yang dilakukan oknum PNS Polri tersebut. Termasuk adanya gerakan tangan memukul mobil ambulans oleh oknum PNS Polri itu.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Budiyanto | Editor : Khairina), Tribun Jabar

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/23/071000378/duduk-perkara-pengadangan-ambulans-bawa-pasien-di-sukabumi-pelaku-pns-polres

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke