Salin Artikel

Ingat, Kendaraan Umum Berpelat Kuning Pengangkut Pemudik Bebas dari Aturan Ganjil Genap di Ruas Tol Cikampek

KARAWANG, KOMPAS.com - Angkutan umum yang mengangkut pemudik boleh melintas saat aturan ganjil genap diterapkan di ruas Tol Cikampek pada musim mudik Lebaran 2022.

"Angkutan umum boleh. Silakan untuk melewati ganjil genap," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedy saat memantau uji coba ganjil genap di Kilometer 47 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (25/4/2022).

Diketahui, angkutan umum dengan pelat nomor berwarna dasar kuning merupakan salah satu kendaraan yang kebal dari aturan ganjil genap.

Selain angkutan umum, sejumlah kendaraan juga dikecualikan pada aturan ganjil genap kali ini.

Di antaranya mobil kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, dan kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, kendaraan pemadam kebakaran kendaraan ambulans, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lalu kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.

Diketahui uji coba ganjil genap dimulai hari ini di Tol Cikampek Kilometer 47 sampai dengan Gerbang Tol Cikampek Utama Kilometer 70.

Adapun kendaraan dengan pelat nomor yang tak sesuai akan dikeluarkan di Gerbang Tol Karawang Barat.

Sedangkan untuk Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ), screening dilakukan di titik naik, yaitu Kilometer 10.

"Yang tidak sesuai. Kita alihkan untuk melintasi jalur arteri yang sudah sisiapkan," kata Eddy.

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/25/160032878/ingat-kendaraan-umum-berpelat-kuning-pengangkut-pemudik-bebas-dari-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke