Salin Artikel

Pria di Bandung Ditangkap Jual Beli Satwa Dilindungi Melalui Facebook, 40 Ekor Burung Langka Disita

BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial ES (31) ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung karena menjual satwa yang dilindungi.

ES ditangkap di kediamannya di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mengetahui adanya transaksi jual beli hewan langka berjenis burung.

"Kami mendapatkan laporan, pada Kamis (21/4/2022) lalu dari seorang warga di Kecamatan Baleendah yang mengetahui adanya jual beli hewan dilindungi, kemudian Satreskrim Polresta Bandung langsung mendalami dan menyelediki laporan tersebut," katanya saat ditemui, Selasa (26/4/2022).

Pelaku, kata Kusworo, mendapatkan dan menjual hewan langka tersebut melalui media sosial Facebook.

"Yang bersangkutan mendapatkan dari media sosial dan menjualnya juga di sana dengan harga yang variatif, dari harga Rp 2 juta sampai Rp 3 juta," terangnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 40 ekor burung dari empat jenis spesies.

Selain itu, diamankan pula satu ponsel, dua micro SD, satu buah gembok gudang, satu buah tas berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp 4,3 juta.

"Kita berhasil amankan dua ekor kakatua jambul kuning, 35 ekor burung kakatua jenis tanimbar, dua ekor burung nuri bayan, dan satu ekor burung kasturi kepala hitam," tuturnya.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"ES kami jerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 Nomor 5 Tahun 1990, hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta," ucapnya.

3 tahun beraksi

Selain itu, Kusworo mengaku tersangka sudah menjalankan aksinya selama 3 tahun.

"Selama itu, tersangka sudah meraup keuntungan paling kecil tiap bulan Rp 1 juta," kata Kusworo.

Selama menjalankan aksinya, kata Kusworo, tersangka mendapatkan burung langka tersebut dari forum komunitas burung yang ada di Facebook.

Kemudian, tersangka kembali mengiklankan burung tersebut di akun miliknya.

"Dari hasil penyelidikan terakhir, tersangka membeli burung tersebut dari pemilik akun Facebook dengan inisial W dan J," kata Kusworo.

Kusworo menyebut, seluruh barang bukti untuk sementara akan disimpan di Lembang Zoo.

"Setelah berkoordinasi dengan BKSDA kami akan menitipkan sementara, burung-burung tersebut di Lembang Zoo, karena membutuhkan perawatan," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/26/191653878/pria-di-bandung-ditangkap-jual-beli-satwa-dilindungi-melalui-facebook-40

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke