Salin Artikel

Perkosa 10 Bocah Perempuan Sukabumi, Abah Heni Divonis Mati, Korban Ada yang Usia 5 Tahun

Pembacaan putusan dilakukan pada Selasa (26/4/2022).

Sidang digelar setelah PT Bandung menerima banding jaksa atas putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak yang memvonis Abah Heni dengan hukuman 15 tahun penjara.

Pria yang berjualan cilok dan jajanan ini telah memperkosa 10 bocah sejak tahun 2017 hingga 2021. Korban rata-rata berusia 5 tahun hingga 11 tahun. Para korban adalah teman main anak-anak Abah Heni.

Pemerkosaan terjadi rumah Abah Heni yang berada di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Modus yang dilakukan Abah Heni adalah menarik korban yang sedang bermain dengan anaknya di tangga rumah. Ia kemudian meminta korban untuk mencarikan kutu.

Korban kemudian diminta duduk di atas punggung kaki terdakwa dan saat itulah korban diperkosa berkali-kali.

Modus tersebut dilakukan kepada enam korban. Selain modus mencari kutu, korban lainnya diajak jalan-jalan dengan diiming-imingi uang.

Abah Heni juga mengancam agar korban tak menceritakan pemerkosaan kepada siapa pun.

Pemerkosaan yang dilakukan Abah Heni pun terbongkar setelah salah satu keluarga korban melapor ke pihak RT dan RW lalu dilanjutkan ke kepala desa. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Abah Heni pun dibawa ke Polsek Caringin pada 27 Juli 2021. 

Pria yang saat itu berusia 58 tahun diamankan karena massa sudah berkumpul di kantor kepala desa dan ditakutkan ada tindakan anarkis kepada Abah Heni.

Ia pun menjalani persidangan di PN Cibadak. Ia kemudian divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidar 3 bulan kurungan.

Namun jaksa kemudian mengajukan banding ke PT Bandung. Saat sidang yang digelar pada Selasa (26/4/2022), Majelis Hakim Heryati menjatuhkan hukuman mati pada Abah Heni.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim dalam kutipan amar putusannya.

Abah Heni terbukti bersalah karena melakukan pemerkosan kepada korban hingga korban mengalami luka berat, hingga terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi.

"Menyatakan terdakwa Hendi alias Abah Heni tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan gabungan," tutur hakim.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi | Editor : Khairina)

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/27/060200278/perkosa-10-bocah-perempuan-sukabumi-abah-heni-divonis-mati-korban-ada-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke