KOMPAS.com - Menitipkan kendaraan pribadi saat akan beralih ke moda transportasi kereta api bisa dilakukan di area parkir Stasiun Bandung dan Stasiun Kiaracondong.
Diketahui beberapa stasiun besar keberangkatan menerapkan tarif parkir inap yang berbeda-beda.
Pengguna layanan kereta api yang ingin menitipkan kendaraannya di area parkir stasiun bisa menyimak informasi tarif parkir inap berikut.
Tarif Parkir Stasiun Bandung
Stasiun Bandung menerapkan skema tarif progresif, termasuk untuk layanan parkir inap.
Adapun tarif parkir inap untuk mobil adalah Rp 2.000 per jam atau Rp 48.000 per 24 jam.
Sementara tarif parkir inap untuk motor adalah Rp 1.000 per jam atau Rp 24.000 per 24 jam.
Tarif Parkir Stasiun Kiaracondong
Stasiun Kiaracondong juga menerapkan skema tarif progresif, termasuk untuk layanan parkir inap.
Adapun tarif parkir inap untuk mobil adalah Rp 2.000 per jam atau Rp 48.000 per 24 jam.
Sementara tarif parkir inap untuk motor adalah Rp 1.000 per jam atau Rp 24.000 per 24 jam.
Jika menitipkan kendaraan berhari-hari maka tarif inap di kedua stasiun tersebut memang tidak murah.
Namun keamanan kendaraan Anda akan lebih terjamin karena terdapat penjaga yang mengawasi kendaraan masuk dan keluar setiap saat.
Untuk penumpang kereta api yang hendak memanfaatkan layanan parkir inap ini, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Membawa STNK
2. Menyimpan tiket parkir dengan baik agar tidak hilang
3. Memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci
4. Tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan
5. Tidak membawa senjata tajam, barang berbahaya, barang yang mudah meledak atau meleleh di dalam kendaraan
Sumber:
Instagram @rmu.id dan kompas.com
https://bandung.kompas.com/read/2022/04/27/183430578/tarif-parkir-inap-di-stasiun-bandung-dan-stasiun-kiaracondong-2022
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.