Salin Artikel

Bantah Suap Auditor BPK, Ade Yasin Sebut Pemberian Uang adalah Inisiatif Stafnya

Ade ditetapkan menjadi tersangka bersama ketiga anak buahnya dan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Ia diduga menyuap jajaran pemeriksa dari BPK Jawa Barat untuk melakukan audit interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Hal tersebut dilakukan agar laporan keuangan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Uang suap itu diberikan Ade melalui anak buahnya selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam.

Terkait hal tersebut, Ade Yasin membantah melakukan suap kepada auditor BPK untuk mendapatkan WTP.

Menurutnya uang tersebut diberikan atas inisiatif anak buahnya. Ia sendiri mengklaim tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk memberikan suap kepada BPK.

"Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin, saya harus siap bertanggung jawab," ujar Ade ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022).

"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," ucapnya melanjutkan.

Ade dan tiga orang lainnya dijerat karena menyuap. Mereka adalah Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor.

Sementara penerima suap adalah empat auditor BPK perwakilan Jabar yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Menurutnya a, BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemkab Bogor.

Tim pemerriksa ada tiga orang yakni Anton, Arko, Hendra, Geri dan Winda. Mereka ditugaskan sepenuhnya untuk mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Diduga sejak Januari 2020, ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra dengan Ihsan dan Maulana dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit interim.

"AY [Ade] menerima laporan dari IA [Ihsan] bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya AY merespons dengan mengatakan 'diusahakan agar WTP'," ungkap Firli.

Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang sejumlah sekira Rp 100 juta dalam bentuk tunai kepada Anthon di salah satu tempat di Bandung.

Anthon kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan dan nantinya obyek audit hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.

Firli mengatakan, proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 hingga April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

"Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak," katanya.

"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar," sambung Firli.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Bogor Ade Yasin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya, Maulana Adam dan Ihsan Ayatullah ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sementara Rizki Taufik dan Arko Mulawan ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih.

Kemudian, Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Irfan Kamil | Editor : Krisiandi), Tribunnews.com

https://bandung.kompas.com/read/2022/04/28/103300778/bantah-suap-auditor-bpk-ade-yasin-sebut-pemberian-uang-adalah-inisiatif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke