Salin Artikel

Siang Ini, Puncak Bogor Berlakukan "One Way" Menuju Jabodetabek

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Jawa Barat, kembali menerapkan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way di Jalur Puncak Bogor, Sabtu (7/5/2022) siang.

Sistem one way berlaku di sepanjang jalur Puncak menuju arah bawah atau Jakarta.

Rekayasa one way ini diberlakukan lebih awal, sejak pukul 12.30 WIB hingga waktu yang tidak ditentukan.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi kepadatan volume kendaraan.

"Karena kami memprediksi akan terjadi peningkatan arus yang menuju ke Jakarta. Sehingga, kami percepat satu jam lebih dari jadwal yang sudah dipersiapkan," kata Iman di lokasi, Sabtu (7/5/2022).

Iman menjelaskan, berikut aturan one way di Puncak Bogor sejak Jumat (6/5/2022) hingga Minggu (8/5/2022):

  • Pukul 7.00-12.00 WIB, one way menuju Puncak Bogor (dari bawah ke atas)
  • Pukul 13.00-18.00 WIB, one way menuju Jakarta (dari atas ke bawah)

Namun, Iman berkata, aturan one way tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai situasi dan kondisi.

"Waktu pelaksanaan one way dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi diskresi kepolisian," jelas Iman.

Ia mengimbau kepada pengguna jalan yang akan menuju jalur wisata Puncak Bogor agar memperhatikan waktu keberangkatannya dan diharapkan mematuhi arahan petugas di lapangan.

Pantauan Kompas.com di lokasi, kepolisian terlihat menutup ruas jalan menggunakan water barrier di pintu Exit GT Ciawi atau sekitar Pospol Simpang Gadog, Jalan Ciawi.

Mereka tampak menghentikan sementara kendaraan roda empat yang hendak menuju atas atau Puncak. Sehingga, bagi kendaraan yang hendak naik harus menunggu sistem one way selesai.

https://bandung.kompas.com/read/2022/05/07/140048878/siang-ini-puncak-bogor-berlakukan-one-way-menuju-jabodetabek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke