Salin Artikel

Pemprov Jabar Wacanakan Pegawai Eselon IV WFH Permanen

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) sedang mengkaji rencana mempermanenkan Work From Home (WFH) bagai pegawai eselon IV.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, rencana WFH permanen ini dilirik berdasarkan kebiasaan yang dilakukan selama pandemi Covid-19.

"Sampai saat ini sebagian pegawai kita izinkan WFH, itu juga akan berlaku untuk masa depan, dan kita sedang kaji mana yang bisa permanen WFH dan harus tatap muka," ujar Emil, sapaan akrabnya, di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, Senin (9/5/2022).

Menurut Emil, adaptasi kebiasaan baru bagi pegawai negeri sipil (PNS) dinilai efektif sehingga WFH permanen kemungkinan bisa dilakukan sebagai cara kerja baru bagi pegawai.

"WFH permanen sedang dikaji, pandemik kan adaptasi kebiasaan baru termasuk kerja-kerja yang bisa WFH 100 persen akan kita jadikan pola baru, gak usah ketemu kalau di zoom bisa beres, nanti akan diklasifikasikan," beber dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, rencana itu masih dalam tahap pengkajian. Termasuk bidang kerja mana saja yang bisa menerapkan WFH permanen.

"Kira-kira mana saja jabatan yang memang dimungkinkan kerja dari mana saja. Kan kita sekarang banyak fungsional salah satu jabatan adalah analis kebijakan," kata Setiawan.

Meski bisa bekerja di luar kantor, kata Setiawan, pegawai diwajibkan tetap memenuhi standar kerja seperti mengisi daftar kehadiran dan aturan lainnya.

"Analis kebijakan itu mereka bisa kerja dari mana saja dan jumlahnya banyak sekali, jadi itu sangat memungkinkan. Kalau soal absensi untuk pengawas dan bidan misalnya yang sifatnya harus kemana saja," jelasnya. 

https://bandung.kompas.com/read/2022/05/09/141109778/pemprov-jabar-wacanakan-pegawai-eselon-iv-wfh-permanen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke