BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Polisi resmi menutup kasus pembunuhan ibu muda berinisial WS (31) di Kampung Gunung Bentang RT 04 RW 14 Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat (Jabar).
Kasus itu ditutup setelah polisi menemukan pelaku berinisial M (38) gantung diri di sebuah kebun disamping rumahnya pada Kamis (12/5/2022).
Sebelumnya, polisi menetapkan M sebagai tersangka atas pembunuhan WS (31) yang terjadi pada Minggu (8/5/2022).
"Terkait dengan kejadian penganiayaan ini disangkakan Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, dan juga Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan ancamannya bisa 7 tahun penjara," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolres Cimahi, Kamis.
Tompo mengatakan, polisi telah melakukan pengejaran terhadap pelaku selama empat hari dengan menyisir hutan-hutan sekitar wilayah Padalarang.
Namun, pelaku pertama kali ditemukan oleh keluarganya sendiri pada pagi hari dengan kondisi gantung diri.
"Pada 12 Mei, ditemukan tersangka oleh saksi bernama Y dan IN, ini sudah menggantung di sebuah pohon, dan bersama-sama dengan masyarakat mengecek TKP yang menggantung diri, dan membenarkan jenazah gantung diri itu merupakan saudara M," papar Tompo.
Dengan ditemukannya tersangka dalam keadaan meninggal dunia, polisi kemudian menetapkan kasus pembunuhan itu dihentikan.
"Tapi karena tersangka meninggal dunia, maka sesuai dengan Pasal 109 ayat 2 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), bahwa dalam hal penyidikan itu diberhentikan," sebut Tompo.
"Penyidikan dihentikan demi hukum dengan pertimbangan tersangka meninggal dunia, dan hal ini akan disampaikan ke penuntut umum sesuai dengan KUHAP," imbuhnya.
https://bandung.kompas.com/read/2022/05/13/095807678/polisi-hentikan-penyidikan-kasus-pembunuhan-ibu-muda-di-bandung-barat
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan