Salin Artikel

Kejari Karawang Tahan Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian

KARAWANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan tersangka korupsi pembangunan dam parit di Dinas Pertanian Karawang, U (60), Jumat (13/5/2022).

Akibat korupsi proyek tahun anggaran tahun 2018 senilai Rp 9 miliar itu, negara dirugikan Rp 1,046 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan penilaian obyektik dan subyektif.

Selain karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, penahanan dilakukan untuk memudahkan persidangan.

"Kami memandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Minggu depan berkas perkara akan kita limpahkan," kata Martha di Kantor Kejari Karawang.

Setelah memeriksa tersangka dan 170 orang saksi, penyidik menemukan bukti perbuatan melanggar hukum yang dilakukan tersangka. Tersangka memungut uang kepada penerima bantuan yakni kelompok tani.

Meski bantuan disalurkan melalui rekening masing-masing kelompok tani, namun terdakwa meminta uang dari bantuan tersebut. Hal ini diungkapkan saksi dari kelompok tani.

Saat melakukan pemeriksaan, penyidik berupaya mengembangkan kasus tersebut kepada pihak lain yang menjadi aktor intelektual.

Hanya saja, tersangka tidak mengungkap siapa saja penerima uang dari hasil korupsi itu. Tersangka hanya menjelaskan jika uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Jadi aktor intelektual yang kami cari tidak kami temukan selain tersangka," kata Martha.

Kejaksaan menjerat tersangka dengan Pasal 2, 3 , 12 e, dan 11 UU 31 1999 Jo 20 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2022/05/13/201846678/kejari-karawang-tahan-tersangka-korupsi-di-dinas-pertanian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke