Salin Artikel

Polisi Tangkap Begal yang Telah Beraksi 15 Kali di Jalanan Karawang

Setelah mendapat laporan begal telah beraksi, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan.

"Kami menangkap dua orang. Pertama AH. Kedua KS sebagai joki. Sedang teman AH inisial Z masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subrtono saat dihubungi, Sabtu (14/5/2022).

Keduanya merupakan warga Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan komplotan ini telah beraksi 15 kali, dan paling sering di wilayah Jatisari dan Cikampek.

Modusnya, dua orang berkendara mencari mangsa, terutama perempuan yang membawa tas. Begitu mendapatkan target, mereka pun menarik tasnya. Pelaku tidak mengancam maupun menganiaya korbannya.

"Namun efek bahayanya korban bisa terjatuh, luka. Bahkan sampai menyebabkan fatalitas ketika korban mengalami jatuh di jalan raya," ucapnya.

Jalan Raya Jatisari, kata Aldi, memiliki ruas yang panjang, sehingga berpotensi rawan begal pada malam dan dini hari.

AH dikenakan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan KS dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun hukuman bui.

https://bandung.kompas.com/read/2022/05/14/153704578/polisi-tangkap-begal-yang-telah-beraksi-15-kali-di-jalanan-karawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke