Salin Artikel

Sidang Kasus Berita Bohong, Saksi Sebut Ceramah Bahar bin Smith Mengandung Provokasi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar Bin Smith kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa (17/5/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kali ini menghadirkan seorang saksi bernama Faisal Sobari, Pimpinan Pondok Pesantren Darussyifa di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dalam sidang tersebut, saksi mengaku mengetahui adanya video ceramah Bahar dalam obrolan bersama jemaah pesantrennya di Kecamatan Sucinaraja, Garut.

Saksi mengaku hanya menyaksikan sepenggal video ceramah yang diunggah terdakwa Tatang Rustandi itu pada Desember 2021.

Menurutnya, ada kata-kata mengandung unsur provokasi dalam ceramah tersebut.

"Setelah saya lihat konten YouTube tersebut seolah ada kata provokasi," ucap Faisal.

Menurut saksi, kata-kata yang dinilai provokasi itu terkait Bahar yang menyinggung Rizieq Shihab yang ditangkap karena perayaan Maulid Nabi Muhammad.

Sepengetahuannya, Rizieq ditangkap karena melanggar protokol kesehatan.

Ia pun menyebut ada sejumlah jemaah di pesantrennya yang tak nyaman dengan kata-kata dalam ceramah Bahar yang disaksikan di YouTube tersebut.

"Setelah menonton video tersebut, mereka ngobrol dan mereka merasa tidak nyaman," kata Faisal.

Melihat keresahan jemaahnya itu, Faisal kemudian mengajukan kepada jemaahnya agar tontonan tersebut diperlihatkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut.

Hakim kemudian menanyakan jawaban MUI Garut terkait kata-kata provokatif tersebut.

Menurut Faisal, MUI membenarkan bahwa kata-kata itu bisa meresahkan.

"Ditelepon, terus sama beliau ditelepon, betul katanya bisa meresahkan, ketakutannya mungkin ya," kata Faisal.

Mendapatkan jawaban dari MUI, Faisal kemudian dimintai keterangan Polda Jabar.

Sementara itu Bahar bin Smith menanyakan pendapat Faisal apakah dirinya menyebarkan kebohongan.

"Terus menurut anda, pendapat anda, saya itu berbohong, saya menyebarkan berita bohong?," kata Bahar.

"Iya," jawab Faisal.

Seperti diketahui, Jaksa mendakwa Bahar menyebarkan berita bohong serta menilai perbuatannya melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

https://bandung.kompas.com/read/2022/05/17/194834178/sidang-kasus-berita-bohong-saksi-sebut-ceramah-bahar-bin-smith-mengandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke