Salin Artikel

Tanah Digugat Ahli Waris, SDN Margahayu Bandung Terancam Terganggu

BANDUNG, KOMPAS.com - Sekolah Dasar Negeri (SDN) Margahayu 6, 7, 8, 9, dan 10 di Kampung Manglid, Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terancam berhenti.

Pasalnya, tanah tempat bangunan sekolah berdiri digugat ahli waris.

Kuasa hukum ahli waris, Vitria Suciani Tejaningrum mengatakan, gugatan tersebut bukan tanpa alasan.

Dari fakta yang ditemukan, baik olehnya dan ahli waris, masih terdapat bukti bahwa tanah tersebut masih milik ahli waris almarhum Apandi dan Icih.

"Betul, sampai saat ini menurut klien kami dan kami pun mengumpulkan fakta, fakta yang kami dapatkan dari aparat tentunya aparat pemerintahan, kami sudah mediasi, karena ada beberapa bukti yang menyatakan itu tanah masih punya Almarhum Bapak Apandi," ujarnya, dihubungi Kompas.com, Selasa (17/5/2022).

Vitria menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 1979 saat Pemerintah Desa Margahayu Selatan mencari tanah untuk membangun sarana pendidikan.

Pihak Desa kemudian mendapatkan tanah milik Almarhum Apandi. Saat itu, Apandi menyepakati lantaran akan dipergunakan untuk sarana prasarana pendidikan SD.

Namun, kata Vitria, penggunaan tanah tersebut bukan untuk diklaim menjadi hak milik. Dari fakta yang diterima olehnya, almarhum Apandi menyepakati adanya pembayaran (kost sewa) meskipun statusnya ditunda.

"Kalau zaman dulu mungkin pake istilah pake aja dulu pembayarannya bisa nanti, karena ini kan alasannya untuk kepentingan pendidikan anak-anak pada masa itu," tutur dia. 

Saat itu, Kades Margahayu Selatan, Cucu menyepakati. Mereka bilang pembayarannya melalui iuran desa. 

Namun di masa kades selanjutnya, tiba-tiba keluar Surat Keterangan Bebas (SKB) Ahli Waris yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik desa.

Tak hanya itu, ditemukan juga SKB dari salah satu kades yang menyebut tanah tersebut milik pemerintah.

"Berganti kepemimpinan, berganti pula SKB-nya, ada klaim milik desa dan ada klaim milik Pemerintah. Tapi ganjilnya, salah satu kades sempat mencabut surat tersebut dengan alasan salah administrasi," beber dia.

Hingga kini, ahli waris belum menerima kompensasi, baik pembayaran ganti rugi, sewa, atau status jual beli (hibah).

"Sejak masih hidup dan sesudah meninggalnya Bapak Apandi tahun 2004, sembilan orang ahli warisnya ini belum menerima kompensasi sesuai dengan kesepakatan yang dibangun sejak awal," bebernya. 

Mediasi Dengan Pemerintah dan Dinas Terkait

Sejauh ini pihaknya telah menempuh langkah-langkah guna mendapatkan titik temu dari perkara itu.

Pihaknya mengklaim telah menyurati Pemerintah Kabupaten Bandung, baik Dewan, Dinas Pendidikan (Disdik) untuk audiensi atau mediasi.

"Pada dasarnya, kami menginginkan adanya titik temu, tapi sayang sampai saat ini belum ada. Kami akan terus melanjutkan, tapi kami tempuh dengan cara yang elegan, sebelum jatuh ke penyelesaian akhir yakni pengadilan," ungkapnya.

Adapun komunikasi dengan kuasa hukum instansi yang bersangkutan, kata Vitria sejauh ini masih terjalin dengan baik.

Bahkan, dari pihak penggugat dan yang digugat sama-sama menginginkan adanya kesepahaman.

"Tapi alhamdulillah kami telah berkoordinasi dengan kuasa hukum dinas terkait, dari kuasa hukumnya juga setuju untuk melakukan upaya-upaya yang lebih kondusif sesuai dengan tujuan kami," tambahnya.

"Kami ingin terjalin hubungan baik dengan semua pihak, akan tetapi hak-hak terhadap klien kami tetap juga diutamakan karena sebagai warga negara dan memiliki kedudukan yang sama," sambung dia.

Pihaknya menyebut, jika perkara tersebut belum tuntas. Ia dan kliennya akan mengambil langkah hukum.

"Minggu depan kami juga masih menunggu jadwal persidangan untuk mediasi juga, berupaya untuk di situ dulu, karena dianjurkan untuk undang-undang mengedepankan mediasi, tapi kalau perkara ini tidak selesai kami bisa saja melakukan upaya hukum yang lain," tuturnya.

Tak Menutup Sekolah

Kendati menggugat tanah yang di atasnya di bangun SDM Margahayu. Pihaknya mengaku tidak akan menutup sekolah selama proses perkara masih berlangsung.

Menurutnya, ahli waris mendukung penuh proses pendidikan di wilayah Kabupaten Bandung, khususnya Kecamatan Margahayu.

"Dari pihak kami sangat kondusif sekali, silahkan pendidikan itu berjalan atau diteruskan, karena kami sangat mendukung program pemerintah, karena kami juga ingin mencerdaskan anak bangsa. Jadi masih berjalan sampai saat ini," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/05/18/160515078/tanah-digugat-ahli-waris-sdn-margahayu-bandung-terancam-terganggu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke